Menuju konten utama

KPK Cekal 12 Anggota DPRD Jambi dan 1 Swasta ke Luar Negeri 6 Bulan

Pencekalan 12 anggota DPRD Jambi dan 1 orang dari unsur swasta terkait kasus korupsi pengesahan RAPBD Provinsi Jambi.

KPK Cekal 12 Anggota DPRD Jambi dan 1 Swasta ke Luar Negeri 6 Bulan
Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston (tengah) bergegas usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/2/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

tirto.id - KPK mencekal 12 orang anggota DPRD Jambi dan 1 orang swasta dalam kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi, Jumat (1/3/2019).

Ke-13 orang yang dicegah merupakan para tersangka yang ditetapkan KPK beberapa waktu lalu.

“KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi tentang pelarangan ke luar negeri terhadap 12 orang tersangka dari unsur pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi serta 1 orang pihak swasta dalam penyidikan dugaan penerimaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (1/3/2019).

Ke-13 orang yang dicegah adalah (Cornelis Buston) Ketua DPRD, ARS (AR. Syahbandar) Wakil Ketua DPRD, CZ (Chumaidi Zaidi) Wakil Ketua DPRD, SNZ (Sufardi Nurzain) Fraksi Golkar, C (Cekman) Fraksi Restorasi Nurani, TH (Tadjudin Hasan) Fraksi PKB, PN (Parlagutan Nasution) Fraksi PPP.

Kemudian M (Muhammadiyah) Fraksi Gerindra, ZA (Zainal Abidin) Ketua Komisi III, E (Elhelwi) Anggota DPRD, G (Gusrizal) Anggota DPRD, EH (Effendi Hatta) Anggota DPRD serta JFY (Jeo Fandy Yoesman Alias Asiang) dari unsur swasta.

Febri mengatakan, 13 saksi tersebut dicekal selama 6 bulan sejak 28 Desember 2018. KPK mencegah para tersangka ke luar negeri agar KPK bisa memeriksa 13 tersangka apabila dibutuhkan.

KPK, kata dia, mengingatkan agar para tersangka bersedia kooperatif dan jujur. Bahkan, KPK siap menerima pengembalian uang dari para tersangka bila menerima aliran dana.

“Jika ada itikad baik tersangka mengembalikan uang tentu akan dihargai dan dipertimbangkan sebagai factor meringankan,” kata Febri.

Pencegahan kali ini berkaitan penetapan tersangka sebanyak 13 orang terkait suap terkait penetapan APBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. Dua belas orang di antaranya anggota DPRD Jambi sebagai tersangka.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP DPRD JAMBI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali