Menuju konten utama

KPK Cecar Dedi Mulyadi soal Aliran Duit Banprov Kabupaten Indramayu

Dedi diduga memiliki informasi adanya aliran dana bantuan provinsi (Banprov) ke Pemerintah Kabupaten Indramayu.

KPK Cecar Dedi Mulyadi soal Aliran Duit Banprov Kabupaten Indramayu
Anggota Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi berjalan meninggalkan gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, Rabu (4/8/2021). ANTARA FOTO/ Reno Esni/aww.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPR dari fraksi Golkar, Dedi Mulyadi dalam kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di Pemerintah Kabupaten Indramayu pada Rabu (4/8/2021).

Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik memiliki informasi tentang adanya dana bantuan provinsi (Banprov) ke Pemerintah Kabupaten Indramayu. Namun, alih-alih digunakan sebagaimana mestinya, yang itu justru mengalir untuk kepentingan pihak-pihak tertentu.

Dedi diduga memiliki informasi soal itu. Karenanya, kemarin, Dedi dicecar perihal itu.

"Tim Penyidik mendalami pengetahuan saksi antara lain mengenai dugaan adanya aliran sejumlah dana yang salah satunya bersumber dari Banprov untuk Kabupaten Indramayu yang kemudian digunakan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu yang terkait dengan perkara ini," kata Ali Fikri pada Rabu (4/8/2021) malam.

Ali Fikri mengatakan, keterangan Dedi selengkapnya telah dimuat dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Kelak, fakta-fakta yang diperoleh pada tahap penyidikan akan diungkap di pengadilan.

"Pada saat persidangan nanti seluruh fakta hasil penyidikan kami akan konfirmasi kembali kepada para saksi," pungkasnya.

Kasus itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15 Oktober 2019 di Indramayu.

Dari OTT tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan Carsa ES dari pihak swasta.

Kasus itu lantas berkembang dengan penetapan Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim, Anggota DPRD Jawa Barat Siti Aisyah Tuti Handayani, dan Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ade Barkah.

KPK menyebut bahwa Carsa telah menyerahkan uang kepada Ade Barkah secara langsung dengan total sebesar Rp750 juta. Carsa juga diduga memberikan uang secara tunai langsung kepada Abdul Rozaq maupun melalui perantara dengan total sekitar Rp9,2 miliar.

Dari uang yang diterima Abdul Rozaq tersebut kemudian diduga diberikan kepada Anggota DPRD Jabar lain di antaranya Siti Aisyah dengan total sebesar Rp1,050 miliar.

Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim. Ia telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Ade Barkah dan Siti Aisyah masih berstatus sebagai tersangka dan mendekam di rumah tahanan KPK.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI BUPATI INDRAMAYU atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Restu Diantina Putri