Menuju konten utama

KPK Catat Laporan Penerimaan Gratifikasi Capai Rp108 Miliar

KPK mencatat nilai objek laporan penerimaan gratifikasi mulai Januari hingga Juli 2017 mencapai lebih dari Rp108 miliar.

KPK Catat Laporan Penerimaan Gratifikasi Capai Rp108 Miliar
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kedua kiri) bersama Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono (kanan) menghadiri pembukaan Rakornas Pengendalian Gratifikasi di Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (31/10). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah.

tirto.id - Mulai dari kurun waktu Januari hingga Juni 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat nilai objek laporan penerimaan gratifikasi mencapai lebih dari Rp108 miliar.

"Mulai awal tahun sampai hari ini, jumlahnya sebesar Rp108,204 miliar," ujar Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono ditemui usai menghadiri penandatanganan komitmen pengendalian gratifikasi untuk kepala daerah se-Jatim di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Senin (10/7/2017).

Gratifikasi menurut penjelasan pasal 12B UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi meliputi pemberian uang, barang, rabat (potongan harga), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya kepada setiap pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara.

Bagi mereka yang terbukti menerima gratifikasi terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Menurut dia, gratifikasi tidak boleh diterima jika berhubungan dengan jabatan, berlawanan dengan tugas dan kewajiban pegawai negeri atau penyelenggara negara, namun jika terlanjur diterima maka gratifikasi ini wajib dilaporkan kepada KPK.

"Gratifikasi yang tidak boleh diterima antara lain jika terjadi negosiasi terkait pelaksanaan tugas dan kewenangan, jika terkait perjanjian kerja sama/kontrak/kesepakatan dengan pihak lain, jika merupakan ungkapan terima kasih sebelum, selama, atau setelah proses pengadaan barang dan jasa, serta beberapa yang lain," ucapnya.

Kendati demikian, kata dia, ada gratifikasi boleh diterima dan tidak wajib dilaporkan, seperti hadiah tanda kasih dalam bentuk uang atau barang yang memiliki nilai jual dalam penyelenggaraan pesta pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, potong gigi, upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai per pemberi dalam setiap acara paling banyak Rp1 juta.

Giri juga mengapresiasi terhadap pejabat yang merasa menerima gratifikasi dan melaporkannya kepada KPK, salah satunya adalah mantan Menteri ESDM Sudirman Said.

"Beliau pernah melaporkan telah menerima gratifikasi berupa berlian, jam tangan mewah, dan beberapa barang berharga lain," katanya, seperti dikutip dari Antara.

Sementara itu, Gubernur Jatim Soekarwo mengaku telah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang menjadi dasar seluruh kegiatan secara rutin telah dilaporkan kepada KPK.

"Pengendalian gratifikasi pada sektor publik akan memberikan kepastian waktu serta biaya sehingga berdampak positif kepercayaan publik, termasuk investor lain untuk mempercayakan investasinya di Jatim," katanya.

Baca juga artikel terkait GRATIFIKASI atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri