Menuju konten utama

KPK Cari Pelaku Baru di Kasus Korupsi Pengesahan APBD Jambi 2018

KPK masih mengembangkan kasus korupsi pengesahan APBD Jambi untuk mencari keterlibatan pelaku baru. 

KPK Cari Pelaku Baru di Kasus Korupsi Pengesahan APBD Jambi 2018
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi sedang melakukan pengembangan kasus korupsi pengesahan APBD Jambi 2018. Sampai sejauh ini, KPK baru menetapkan orang tersangka terkait kasus dugaan suap pembahasan dan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi ini.

"Untuk kasus Jambi memang ada pengembangan. Pengembangan memang benar karena dalam kasus ini diduga ada pihak lain yang terlibat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK Kuningan Jakarta, Selasa (30/1/2018).

Namun, KPK belum mau membuka nama-nama yang diduga terlibat dalam kasus itu karena masih mengumpulkan bukti-bukti. "Proses penyidikan perlu bukti berlapis supaya kalau ada bantahan tidak berhenti pada bantahan itu saja," terangnya.

"Yang pasti penanganan kasus di Jambi tidak berhenti pada orang-orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kemarin," lanjut Febri.

Dalam kasus ini, KPK telah resmi menetapkan empat orang tersangka setelah tertangkap tangan oleh tim satgas KPK.

Keempat tersangka tersebut adalah: anggota DPRD Jambi Supriyono; Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik; Plt Kadis PUPR Jambi Arfan; dan Asisten III Bidang Administrasi (Asda) ata‎u bagian umum Pemprov Jambi, Saipudin.

KPK juga berhasil menyita uang sebesar Rp4,7 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT).Uang yang disita Rp4,7 miliar tersebut diduga bagian dari komitmen fee suap sebesar Rp6 miliar yang dijanjikan Pemprov Jambi untuk anggota DPRD.

Saat ini, KPK sudah melimpahkan berkas untuk tiga tersangka. Ketiga tersangka tersebut adalah Plt Sekda Jambi Erwan Malik, Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saipudin, serta Plt Kadis PUPR Pemerintah Provinsi Jambi Arfan. Ketiganya akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi.

Baca juga artikel terkait OTT KPK JAMBI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto