Menuju konten utama

KPK: Bupati Bengkulu Selatan Diduga Terima Suap dari 5 Proyek

"Empat tersangka tersebut diduga memberi dan menerima suap sebagai bagian dari komitmen fee 15 persen dari lima proyek di Bengkulu Selatan."

KPK: Bupati Bengkulu Selatan Diduga Terima Suap dari 5 Proyek
Istri Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud, Heni Dirwan, digiring petugas saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/5/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud disangka terlibat kasus suap lima proyek pekerjaan infrastruktur di kabupaten tersebut untuk tahun anggaran 2018.

KPK pada Rabu (16/5/2018) malam telah mengumumkan empat tersangka, yakni Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud, Hendrati istri dari Dirwan, Kasi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan Nursilawati yang juga keponakan dari Dirwan, dan Juhari dari unsur swasta.

"Empat tersangka tersebut diduga memberi dan menerima suap sebagai bagian dari komitmen fee 15 persen dari lima proyek di Bengkulu Selatan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (17/5/2018) dilansir Antara.

Lima proyek tersebut merupakan pengerjaan infrastruktur di Kecamatan Pino raya yakni normalisasi atau pengerasan jalan Telago Dalam menuju Cinto Mandi, peningkatan jalan Desa Tanggo Raso (arah jembatan dua), dan proyek jalan Rabat Beton Desa Napal melintang Kecamatan Pino Raya.

Selanjutnya, proyek jalan Rebat Beton Desa Pasar Pino (Padang Lakaran) dan proyek rehabilitasi Jembatan Gantung Desa Telaga Dalam. Terduga penerimanya adalah Dirwan, Hendrati, dan Nursilawati, sedangkan diduga sebagai pemberi, yakni Juhari.

Diduga penerimaan total Rp98 juta merupakan bagian dari 15 persen komitmen fee yang disepakati sebagai setoran kepada Bupati atas lima proyek penunjukan langsung pekerjaan infrastruktur jalan dan jembatan yang dijanjikan di Pemkab Bengkulu senilai total Rp750 juta dari komitmen fee sebesar Rp112,5 juta.

Uang tersebut diberikan Juhari yang telah menjadi mitra dan mengerjakan proyek sejak 2017 di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan. Pada 12 Mei 2018 sebesar Rp23 juta diberikan secara tunai dari Nursilawati kepada Hendrati. Kemudian oleh Hendrati sebesar Rp13 juta dimasukkan ke rekeningnya di Bank BNI dan sisanya Rp10 juta disimpan tunai oleh Nursilawati. Selanjutnya, pada 15 Mei 2018 sebesar Rp75 juta diberikan Juhari secara tunai kepada Hendrati melalui Nursilawati di rumah Hendrati.

Saat ini Dirwan Mahmud berada di Rutan KPK berlokasi di C1 (gedung KPK lama), Juhari di Rutan Cabang KPK yang berada di belakang gedung Merah Putih KPK serta Hendrati dan Nursilawati di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Baca juga artikel terkait OTT BENGKULU

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yulaika Ramadhani