Menuju konten utama

KPK Buka Peluang Pidana PT WKE & TSP dalam Korupsi SPAM KemenPUPR

KPK membuka peluang pidana terhadap korporasi PT WKE dan PT TSP dalam kasus korupsi Proyek SPAM PUPR

KPK Buka Peluang Pidana PT WKE & TSP dalam Korupsi SPAM KemenPUPR
Pejabat Pembuat Komitmen SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah (tengah) bersama Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa Yuliana Dibyo (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/1/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak memungkiri akan menerapkan pemidanaan korporasi kepada PT WKE dan PT TSP dalam dugaan korupsi proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR. Mereka akan memidana korporasi selama bukti mencukupi.

"Bisa saja akan diproses korporasinya sepanjang buktinya cukup. Saat ini kami masih fokus pada tersangka-tersangka yang sudah ada," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (22/1/2019).

Febri mengatakan, KPK memang menemukan indikasi masifnya PT TSP dan PT WKE dalam memenangkan proyek SPAM.

Setidaknya ada 20 proyek yang teridentifikasi dimenangkan kedua perusahaan tersebut yang berpotensi bermuatan korupsi. Mereka menemukan kejanggalan WKE dan TSP bisa menang berkali-kali dalam proyek SPAM.

Meskipun sudah menemukan masifnya korupsi SPAM, KPK sudah menetapkan direksi PT TSP dan WKE sebagai tersangka. Sampai saat ini, KPK terus melengkapi berkas tersangka tersebut demi menguak korupsi SPAM. Mereka juga menemukan indikasi aliran dana ke pejabat PUPR lain.

"20 proyek SPAM ini sedang kami dalami baik proyek itu sendiri ataupun juga dugaan aliran dana pada sejumlah pejabat di kementerian PUPR," kata Febri.

Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan 8 orang tersangka. Dari kedelapan orang tersebut, 4 tersangka di antaranya diduga sebagai penerima suap, antara lain :

1. Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung.

2. Meina Woro Kustinah, PPK SPAM Katulampa.

3. Teuku Moch Nazar, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat

4. Donny Sofyan Arifin, PPK SPAM Toba 1

Sementara 4 orang yang diduga sebagai pemberi, sebagai berikut:

1. Budi Suharto, Direktur Utama PT WKE

2. Lily Sundarsin, Direktur PT WKE

3. Irene Irma, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP)

4. Yuliana Enganita Dibyo, Direktur PT TSP

Keempat tersangka pemberi tersebut diduga telah menyuap pejabat di PUPR untuk untuk mengatur proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum dimenangkan oleh PT TSP dan PT WKE.

Untuk proyek yang bernilai di atas Rp50 miliar, akan dikerjakan PT WKE dan proyek yang bernilai di bawah Rp50 miliar akan dikerjakan PT TSP. Sebagai catatan, PT TSP dan PT WKE dimiliki orang yang sama.

Adapun proyek yang diatur adalah, proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum tahun anggaran 2017/2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba-1 dan Katulampa. Selain itu, objek korupsi lainnya adalah proyek pengadaan pipa HDPE di Bekasi, di daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Baca juga artikel terkait KORUPSI KEMENTERIAN PUPR atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno