Menuju konten utama

KPK Beri Dukungan Polisi Tangani Kasus Korupsi Eks-Wali Kota Depok

Kebutuhan dukungan fasilitasi ahli akan diberikan oleh KPK

 KPK Beri Dukungan Polisi Tangani Kasus Korupsi Eks-Wali Kota Depok
Walikota Depok Nurmahmudi Ismail (kanan) memasang banner himbauan anti korupsi di kantor Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kota Depok, Jawa Barat, Senin (9/12). FOTO/ANTARA FOTO

tirto.id - Sejumlah penyidik dari Polresta Depok mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Pusat, Kamis (25/10/2018). Kedatangan ini guna meminta dukungan berupa ahli.

"Sejauh ini ada kebutuhan dukungan fasilitasi ahli yang akan diberikan oleh KPK," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya, Kamis (25/10/2018).

Dukungan ahli dibutuhkan penyidik Polresta Depok guna mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengadaan tanah pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok.

Febri enggan menerangkan lebih lanjut soal bidang yang digeluti ahli yang akan diberikan KPK. Ia menyampaikan itu tergantung kebutuan penyidik.

"Pemetaan kebutuhan tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi atau gelar perkara bersama," ujarnya.

Sebelumnya (28/8/2018) Polresta Depok menetapkan bekas Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok. Sejauh ini, jalan tersebut masih belum dilebarkan.

Selain dia, Polresta Depok juga menetapkan bekas Sekretaris Daerah Kota Depok Harry Prihanto sebagai tersangka untuk kasus yang sama.

"Betul [tersangka], per tanggal 20 Agustus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Selasa (28/8/2018). Polresta Depok berada di bawah garis komando Polda Metro.

Argo belum mau menegaskan bagaimana nasib kedua orang itu sekarang, mengingat penetapan tersangka sudah seminggu lebih. Belum jelas apa Nur Mahmudi dan Harry ditahan atau tidak.

"Kita tunggu saja. Kewenangan penyidik," katanya.

Baca juga artikel terkait KORUPSI PENGADAAN LAHAN atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Irwan Syambudi