Menuju konten utama

KPK Belum Tentukan Sikap Terkait Vonis Korupsi PT NKE

KPK masih perlu melakukan analisa apakah akan banding atau tidak terhadap vonis yang dijatuhkan hakim kepada PT DGI/NKE.

KPK Belum Tentukan Sikap Terkait Vonis Korupsi PT NKE
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) dan juru bicara KPK Febri Diansyah. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan majelis hakim dalam kasus korupsi yang melibatkan korporasi PT Duta Graha Indah (DGI) atau PT Nusa Konstruksi Enjinering (NKE). Kendati demikian, KPK belum bisa mengomentari lebih jauh apakah putusan tersebut layak atau tidak.

“Kalau dari informasi awal yang didengar saat ini itu putusannya di bawah tuntutan jaksa penuntut umum. Kami akan mempertimbangkan lebih lanjut,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (3/1/2019).

Majelis pengadilan tindak pidana korupsi memvonis bersalah PT DGI. PT yang sekarang bernama PT Nusa Konstruksi Enjinering (PT NKE) itu terbukti telah melakukan korupsi terkait sejumlah proyek konstruksi dari pemerintah. Hakim memvonis PT DGI membayar Rp85,4 miliar serta menjatuhkan denda Rp700 juta. Selain itu, PT DGI dikenakan pidana tambahan berupa larangan mengikuti lelang proyek negara selama 6 bulan.

Vonis yang diterima NKE jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa. Jaksa menuntut korporasi itu dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp118,73 miliar.Selain itu, Jaksa menuntut PT NKE membayar denda Rp1 miliar serta larangan mengikuti lelang proyek pemerintah selama 2 tahun.

Mereka pun belum bersikap untuk banding atau tidak meskipun putusan hakim dinilai belum mencapai 2/3 tuntutan jaksa. KPK masih perlu melakukan analisa apakah akan banding atau tidak.

“Kami masih perlu analisis dulu. Nanti setelah ada keputusan yang diambil dari proses analisis itu baru dilakukan tindakan-tindakan,” kata Febri.

Meskipun belum bisa menetapkan sikap, KPK mengapresiasi sikap hakim yang sudah menerapkan hukuman larangan mengikuti lelang. Menurut Febri, hukuman korporasi dan individu berbeda karena individu menyasar hukuman badan. Di sisi lain, hukuman korporasi membuat sebuah perusahaan dilarang untuk ikut lelang negara.

“Karena DGI ini didakwa sudah melakukan korupsi pada sejumlah proyek pemerintah maka pencabutan hak untuk mengikuti lelang saya kira itu menjadi poin penting yang perlu kita hargai saat ini. Meskipun soal berat ringan dan pertimbangan hukumnya kami masih perlu menganalisis lebih lanjut,” kata Febri.

Febri tidak memungkiri vonis terhadap PT DGI akan menjadi pelajaran KPK dalam pemidanaan korporasi lain. Saat ini, ia menyebut KPK sedang memroses perkara korupsi yang dilakukan korporasi. Mantan aktivis ICW ini berharap putusan ini bisa dikembangkan dalam proses penuntutan maupun penyidikan sehingga menjadi standar institusi peradilan.

“Meskipun nanti kita akan perlu lebih membedakan misalnya kalau PT DGI korupsi yang dilakukan adalah untuk proyek-proyek pemerintah, mengikuti lelang pemerintah bagaimana dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan terkait dengan perizinan misalnya, perizinan lahan perizinan proyek, perizinan pembangunan. Bagaimana sanksi pencabutan hak akan diterapkan itu tentu perlu dibahas lebih lanjut untuk ke depan,” kata Febri.

Baca juga artikel terkait PT NKE atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Agung DH