Menuju konten utama

KPK Belum Temukan Unsur Pidana Suap Dilakukan Ferdy Sambo

KPK akan memverifikasi ulang bila ada temuan atau informasi baru terkait dugaan suap yang dilakukan Ferdy Sambo.

KPK Belum Temukan Unsur Pidana Suap Dilakukan Ferdy Sambo
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Dalam kesempatan tersebut, Firli Bahuri mengenalkan dua Pelaksana harian (Plh) juru bicara KPK antara lain Ipi Maryati dalam bidang pencegahan dan Ali Fikri dalam bidang penindakan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menemukan adanya peristiwa pidana dalam laporan adanya dugaan suap yang dilakukan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Kami hanya ingin menjelaskan, artinya kalau kemudian laporan itu diarsipkan, itu maksudnya adalah sejauh ini memang kemudian belum ditemukan adanya peristiwa pidana, belum ditemukan perbuatan-perbuatan yang mengarah ke pidana," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan persnya, Selasa (20/9/2022).

Namun demikian, Ali Fikri menyebut perkara tersebut tidak ditutup. Artinya, jika ada informasi baru maka akan dilakukan verifikasi ulang.

"Diarsipkan itu artinya tidak ditutup, tidak selesai. Ketika kemudian ada informasi baru, ya pasti kemudian kami verifikasi ulang, kami telaah ulang, kami pengayaan informasi ulang," katanya.

Diketahui sebelumnya, Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melaporkan Ferdy Sambo ke KPK terkait dugaan suap dalam penanganan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Koordinator TAMPAK, Roberth Keytimu menyebut dugaan suap itu terjadi saat staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berada di kantor Kadiv Propam Mabes Polri.

Saat itu, staf LPSK disebut hendak diberi dua amplop dengan ketebalan masing-masing satu sentimeter dengan pesan 'titipan bapak.' Namun amplop tersebut tidak diterima oleh staf LPSK.

Peristiwa selanjutnya ialah dugaan pemberian hadiah atau janji Sambo kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam penembakan tersebut, yakni Bharada E, Bripka RR, serta Kuat Ma'ruf.

Roberth juga mengungkap adanya pengakuan petugas keamanan di kediaman Sambo yang diduga dibayar agar menutup portal menuju kompleks.

Roberth menjelaskan, upaya suap tersebut termasuk kategori korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Jo Pasal 15 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Upaya pihak-pihak tertentu menghalalkan segala cara dengan dugaan suap atas kasus ini merupakan upaya permufakatan jahat untuk merusak penegakan hukum," tegas Roberth.

Oleh karenanya, Roberth mengharapkan KPK bakal mengusut tiga dugaan percobaan suap yang terjadi dalam penanganan perkara Brigadir J. Menurutnya, hal itu merupakan wewenang KPK yang tertuang dalam Undang-undang.

Baca juga artikel terkait KASUS BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto