Menuju konten utama

KPK Belum Tahu Asal Muasal Duit yang Disita dari Ruang Menag

KPK belum mengetahui asal muasal uang ratusan juta rupiah yang disita dari ruangan Menag Lukman Hakim. 

KPK Belum Tahu Asal Muasal Duit yang Disita dari Ruang Menag
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers soal penetapan dua tersangka kasus korupsi pembangunan Jembatan "Waterfront City" atau Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau di gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/3/2019). Antara/Benardy Ferdiansyah

tirto.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengaku belum mengetahui asal muasal uang ratusan juta yang disita dari laci meja di Ruangan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim.

Uang tersebut disita saat petugas KPK melakukan penggeledahan di Kantor Kemenag Pusat pada Senin (18/3/2019).

"Belum [tahu]. Nanti kita lihat, penyidik belum laporan. Tunggu dulu, jangan disimpulkan dulu," kata Saut di daerah Menteng, Jakarta, pada Selasa (19/3/2019).

Saut mempertanyakan keberadaan uang itu di ruangan Menag. Meskipun demikian, Saut enggan berspekulasi mengenai alasan menag menyimpan uang tersebut di ruangannya karena ada banyak kemungkinan soal hal itu.

"Saya enggak tahu, ada bendahara juga kan? Mungkin ada kepentingan uang dana taktis kan bisa saja, tiba-tiba orang nikah kan bisa aja," kata Saut.

Menurut Saut, KPK juga masih perlu menelaah lebih lanjut klaim bahwa uang ratusan juta rupiah dan uang dolar itu adalah honor. Dia memastikan KPK akan mengklarifikasi hal itu saat memeriksa Menteri Lukman Hakim.

Sedangkan Kementerian Agama enggan berkomentar tentang keberadaan uang di ruang Menteri Lukman Hakim.

"Karena itu barang bukti yang belum dijelaskan oleh penyidik, sebaiknya tunggu klarifikasi dari Menag nanti jika ada pemanggilan KPK," kata Juru Bicara Kemenag Mastuki saat dikonfirmasi tirto, pada hari ini.

Petugas KPK menggeledah kantor Kemenag Pusat pada Senin kemarin untuk mengumpulkan bukti terkait kasus suap seleksi jabatan yang melibatkan eks Ketum PPP Romahurmuziy.

Saat penggeledahan, petugas KPK menemukan uang Rp180 juta dan 30 ribu dolar Singapura di ruangan Menag Lukman Hakim. Uang itu kemudia disita.

Dalam kasus suap seleksi jabatan di Kemenag, KPK sudah menetapkan Romahurmuziy sebagai tersangka penerima sogokan.

Sedangkan dua tersangka pemberi suap adalah mantan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanudin (HRS) dan eks Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq (MFQ).

Tiga tersangka itu ditangkap saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur.

Baca juga artikel terkait OTT KPK ROMAHURMUZIY atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom