Menuju konten utama

KPK Belum Cekal Sofyan Basir Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sofyan Basir saat ini dikabarnya berada di luar negeri hingga saat ini usai ditetapkan tersangka oleh KPK.

KPK Belum Cekal Sofyan Basir Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka
Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/9/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah tidak menyoal keberadaan tersangka korupsi PLTU Riau-1 Sofyan Basir.

Ia dikabarnya berada di luar negeri saat KPK mengumumkan status hukumnya sebagai tersangka dugaan suap PLTU Riau-1.

"Apakah berada di Jakarta, berada di luar kota atau berada di luar negeri misalnya untuk melaksanakan tugas, silakan saja. Karena nanti tentu sesuai dengan kebutuhan penyidikan KPK akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka atau pemanggilan terhadap saksi-saksi," kata Febri di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (24/4/2019).

Febri berharap, Sofyan bisa memenuhi panggilan penyidik begitu dimintai keterangan. Ia pun berharap, Sofyan akan berbicara benar saat diperiksa penyidik.

KPK, kata Ferbi, terus melengkapi pemeriksaan kasus korupsi PLTU Riau 1 meski Sofyan disebut di luar negeri. Ia pun belum menjawab apakah KPK akan mencekal Sofyan Basir setelah penetapan tersangka.

"Nanti kalau ada informasi itu saya sampaikan, saat ini belum ada informasi," Kata Febri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PLN (Persero) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerja sama pembangunan PLTU Riau-1, Selasa (23/4/2019) sore.

Sofyan diduga menerima hadiah atau janji bersama dengan mantan anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dari pemilik PT Samantaka Batubara Johannes B. Kotjo.

"KPK kemudian meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan tersangka SFB (Sofyan Basir)," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019).

Sofyan Basir diduga telah menunjuk Johannes B. Kotjo secara sepihak untuk mengerjakan pembangunan PLTU Riau-1.

Hal itu dilakukan sebelum terbitnya Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikkan yang menugaskan PLN membangun infrastruktur ketenagalistrikan.

Selain itu, Sofyan Basir pun disebut-sebut aktifterlibat dalam pertemuan-pertemuan membahas PLTU Riau-1 bersama dengan Johannes Kotjo, Eni Maulani Saragih, dan Idrus Marham.

Atas hal itu, Sofyan Basir menerima janji dari Johannes Kotjo yang besarannya sama besar dengan dua terdakwa lainnya dalam kasus yakni Eni Maulani Saragih dan mantan menteri sosial Idrus Marham.

Atas perbuatannya Sofyan Basir dijerat pasal Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali