Menuju konten utama
Kasus Korupsi Bakamla

KPK Bekukan Rp60 Miliar dari Rekening PT Merial Esa

"Dalam proses penyidikan dengan tersangka korporasi PT ME, KPK telah membekukan uang sekitar Rp60 miliar yang berada di rekening yang terkait dengan PT ME".

KPK Bekukan Rp60 Miliar dari Rekening PT Merial Esa
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) didampingi juru bicara KPK Febri Diansyah (kiri) menyampaikan keterangan pers mengenai penyidikan perkara korupsi infrastruktur, di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/12/18). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membekukan rekening untuk penanganan perkara korupsi yang dilakukan tersangka PT Merial Esa (ME) dalam kasus korupsi Bakamla TA 2016. KPK bekukan sekitar Rp60 miliar dari rekening tersangka korporasi tersebut.

"Dalam proses penyidikan dengan tersangka korporasi PT ME, KPK telah membekukan uang sekitar Rp60 miliar yang berada di rekening yang terkait dengan PT ME," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Senin (4/3/2019).

Febri mengatakan, pembekuan uang ini merupakan bagian dari upaya mengejar keuntungan yang diduga diperoleh tersangka sebagai akibat dari suap yang diberikan pada Fayakhun Andriadi untuk mengurus anggaran di Bakamla.

KPK menduga PT ME menggunakan bendera PT. MTI yang mengerjakan proyek Satelit Monitoring di Bakamla RI, sehingga keuntungan yang tidak semestinya yang didapatkan korporasi. KPK pun akan berupaya semaksimal mungkin dikembalikan pada negara.

Di saat yang sama, KPK berharap penanganan perkara PT ME akan menjadi pembelajaran bagi korporasi lain. Febri beralasan, KPK akan memproses keuntungan yang didapat dari upaya suap maupun kerugian negara yang terjadi.

Oleh karena itu, mereka memandang lebih baik korporasi yang ada di Indonesia membangun sistem pencegahan korupsi dan memastikan tidak memberikan suap baik untuk mengurus anggaran, memenangkan tender ataupun memperoleh perizinan.

KPK mengumumkan PT ME sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Satelit Monitoring Bakamla pada tahun 2016, Jumat (1/3/2019). Penetapan tersangka PT ME dilakukan sebagai pengembangan perkara Satelit Monitoring Bakamla dengan terdakwa Fayakhun Andriadi.

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, KPK membuka penyidikan baru dan menetapkan sebuah korporasi sebagai tersangka yaitu PT ME," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (1/3/2019).

KPK menduga PT ME, yang juga perusahaan milik Fahmi Darmawansyah selaku suami artis Inneke Koesherawati, bersama-sama atau membantu memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pengesahan RKA-K/L dalam APBNP tahun anggaran 2016.

PT ME, yang dipimpin oleh Fahmi Darmawansah, mengirimkan uang sebesar 911.480 dollar AS atau setara sekitar Rp12 miliar. Uang tersebut merupakan commitmen fee yang diberikan kepada Fayakhun dalam memuluskan proyek Satelit Monitoring diselenggarakan tahun 2016.

Uang tersebut dikirim secara bertahap sebanyak empat kali melalui rekening Fayakhun Andriadi di Singapura dan Guangzhou China.

KPK menyangka PT ME disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 atau pasal 56 KUHPidana.

.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP BAKAMLA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Irwan Syambudi