Menuju konten utama

KPK Beberkan Kronologi Penangkapan Direktur Krakatau Steel

Alexander Muskitta menyerahkan tas kertas berwarna cokelat berisi uang Rp20 juta kepada Wisnu Kuncoro.

KPK Beberkan Kronologi Penangkapan Direktur Krakatau Steel
Wakil Pimpinan KPK Saut Situmorang memberikan keterangan kepada media terkait penetapan tersangka baru pada terduga kasus suap di gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/1/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengungkapkan kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Direktur Teknologi dan Produksi Krakatau Steel Wisnu Kuncoro.

Di Gedung KPK, Sabtu (23/3/2019) Saut menjelaskan, KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Jumat (22/3/2019) kemarin. Saat itu, Wisnu Kuncoro tengah bertemu dengan seseorang dari pihak swasta bernama Alexander Muskitta di sebuah kedai kopi di Bintaro.

Dalam pertemuan itu Alexander Muskitta menyerahkan tas kertas berwarna cokelat berisi uang Rp20 juta kepada Wisnu Kuncoro. Uang itu merupakan sebagian dari commitment fee dari dua orang pihak swasta yakni Kenneth Sutarja dari PT Grand Kartech dan Kurniawan Edy Tjokro dari Group Tjokro.

Commitment fee itu sendiri diberikan agar kedua perusahaaan itu mendapatkan proyek pengadaan barang dan peralatan di Direktorat Produksi dan Teknologi Krakatau Steel senilai Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar.

Namun sial, ternyata rencana penyerahan uang itu sudah diketahui penyidik KPK. Wisnu dan Alexander langsung dibekuk petugas sementara uang Rp20 juta disita. Selain itu KPK pun menyita buku tabungan atas nama Alexander.

Sementara itu, di saat bersamaan KPK rupanya juga telah mengirim tim ke Wisma Baja, Kuningan, Jakarta Selatan. Di sana petugas mengamankan General Manager Blast Furnice PT Krakatau Steel Hernanto. Setelah itu tim bergerak ke Kelapa Gading, Jakarta Utara untuk mengamankan Kenneth Sutardja di rumah pribadinya pukul 23.53 WIB.

Selain itu KPK pun mengirim tim ke Cilegon untuk mengamankan General Manager Central Maintenance and Facilities PT Krakatau Steel Heri Susanto.

"Setelah itu semua pihak dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk proses pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut," kata Saut.

Setelah pemeriksaan selama 24 jam, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Antara lain Direktur Teknologi dan Produksi Krakatau Steel Wisnu Kuncoro; Kenneth Sutarja dari PT Grand Kartech; Kurniawan Edy Tjokro dari Group Tjokro; dan Alexander Muskitta selaku swasta.

Atas perbuatannya, KPK menyangka Wisnu dan Alexander telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara terhadap dua orang tersangka pemberi, KPK menyangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor.

Baca juga artikel terkait OTT KPK DIREKTUR KRAKATAU STEEL atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Irwan Syambudi