Menuju konten utama

KPK Baru Terima 11 Laporan Penerimaan Gratifikasi di Lebaran 2018

KPK baru menerima 11 laporan dari pejabat negara mengenai penerimaan gratifikasi selama Lebaran 2018.

KPK Baru Terima 11 Laporan Penerimaan Gratifikasi di Lebaran 2018
Sejumlah pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KKP) Pratama Makassar melakukan aksi kampanye simpatik antigratifikasi di bawah jembatan layang, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (19/4/2018). ANTARA FOTO/Darwin Fatir.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan baru menerima 11 laporan tentang penerimaan gratifikasi oleh pejabat negara pada Lebaran 2018. Jika dibandingkan dengan data 2 tahun sebelumnya, jumlah laporan dari pejabat negara itu jauh lebih rendah.

"Tahun 2018 sebanyak 11 laporan, [gratifikasi] senilai Rp4.975.000," kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono kepada Tirto, Kamis (21/6/2018).

Giri menerangkan pelaporan penerimaan gratifikasi oleh pejabat negara pada lebaran 2016 lalu tercatat mencapai 40 laporan dengan total nilai Rp39.375.000. Kemudian, pada lebaran tahun 2017, pelaporan penerimaan gratifikasi oleh pejabat negara turun 30 persen, yakni 28 laporan dan senilai Rp13.899.000.

Menurut Giri, gratifikasi untuk pejabat negara pada lebaran tahun 2018, yang telah dilaporkan ke KPK, didominasi parsel. Nilai parsel-parsel tersebut beragam, dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Dia mencatat parsel termahal, yang diterima oleh pejabat negara pada lebaran 2018 dan dilaporkan ke KPK, senilai Rp2 juta.

Giri menambahkan, pejabat negara yang melaporkan penerimaan gratifikasi pada lebaran 2018 berasal dari Kementerian Keuangan, Kementerian PUPR, Kementerian Kelautan dan Perikanan, PT Pertamina, PT Pembangkit Jawa-Bali, Perum Pegadaian, Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) dan Pemerintah Kota Magelang.

Meskipun jumlah laporan menurun drastis, Giri justru menilai hal itu positif. Sebab, penurunan itu menunjukkan ada perbaikan lingkungan sistem pengendalian gratifikasi sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 12B UU Tipikor.

Menurut Giri, selama ini KPK terus mengampanyekan agar para pejabat negara menolak gratifikasi atau melaporkan penerimaan itu ke Komisi Antirasuah jika terlanjur menerimanya.

Giri meminta semua pejabat negara, yang terlanjur menerima gratifikasi, segera melaporkannya ke KPK paling lambat 30 hari kerja setelah tanggal penerimaan.

"Kami menghimbau agar melaporkan gratifikasi kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak diterimanya gratifikasi tersebut agar terbebas dari pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup," kata Giri.

Baca juga artikel terkait GRATIFIKASI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom