Menuju konten utama

KPK Bantah Istimewakan Laporan Dugaan Gratifikasi Wamenkumham

Ali Fikri menilai proses yang dilakukan KPK terhadap laporan Ketua IPW terkait dugaan gratifikasi Wamenkumham masih tergolong wajar dan tiada istimewa.

KPK Bantah Istimewakan Laporan Dugaan Gratifikasi Wamenkumham
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (tengah) memberikan keterangan pers terkait panggilan ketiga Dito Mahendra di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/1/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) heran dengan kritik yang disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait penanganan laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso soal dugaan gratifikasi yang dilakukan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menilai proses yang dilakukan lembaganya terhadap laporan tersebut masih tergolong wajar dan tak ada yang istimewa.

"Proses yang kemudian kami lakukan adalah sangat wajar. Bahkan kemudian kami lakukan percepatan, itu pun masih dicurigai. Ini yang kemudian menjadi keheranan dari kami, maunya apa dari teman-teman ICW," kata Ali Fikri dalam keterangannya dikutip Selasa (28/3/2023).

Lebih lanjut, KPK menyebut bahwa kehadiran Eddy Hiariej ke KPK pada Senin, 20 Maret 2023 lalu merupakan inisiatif sebagai pihak terlapor. Eddy, kata Ali yang memutuskan hadir dan memberikan keterangan di hadapan tim pengaduan masyarakat (Dumas) KPK.

"Jadi kami juga heran ternyata kemudian dari pihak ICW menyatakan demikian. Artinya begini ya, kami cepat juga kemudian dicurigain apalagi kemudian kami juga tidak bekerja," kata Ali.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan kejanggalan sikap KPK dalam menangani laporan dugaan gratifikasi Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy.

Pada 20 Maret 2023 lalu, Wamen Eddy atas inisiatifnya sendiri menyambangi KPK untuk melakukan klarifikasi atas laporan dugaan tindak pidana korupsi terhadap dirinya. Kehadiran Eddy di KPK ini lantas dianggap ICW terdapat kejanggalan.

"Bagi kami, forum klarifikasi itu terlihat janggal. Bagaimana tidak, Eddy baru dilaporkan pada 14 Maret 2023. Ini mengartikan, jika mengikuti tanggalan hari kerja, praktis baru tiga hari KPK menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Eddy," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Senin 27 Maret 2023.

Menurut Kurnia, KPK harusnya menelaah di bagian pengaduan masyarakat terlebih dahulu, kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan, bukan langsung mendengar klarifikasi dari pihak Terlapor.

Diketahui sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melaporkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eddy dilaporkan atas dugaan penerimaan aliran dana Rp7 miliar.

Baca juga artikel terkait DUGAAN GRATIFIKASI WAMENKUMHAM atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto