Menuju konten utama

KPK Ancam Pengacara Lukas Enembe Pakai Pasal Obstruction of Justice

KPK mengingatkan pengacara Lukas Enembe untuk memberikan pendampingan hukum sesuai dengan koridornya.

KPK Ancam Pengacara Lukas Enembe Pakai Pasal Obstruction of Justice
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri memberikan imbauan kepada tim kuasa hukum Lukas Enembe untuk memberikan pembelaan sesuai dengan koridor hukum.

"Kami kan dalam proses penyidikan ini kami lakukan sesuai prosedur hukum, sehingga kami juga berharap Saudara penasehat hukum kami tahu pasti paham hukum, silakan lakukan pembelaan sesuai kewenangannya dalam koridor hukum," kata Ali Fikri dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Senin, 26 September 2022.

Ali Fikri juga mengingatkan kepada tim kuasa hukum Lukas bahwa pihaknya tak segan menjerat mereka dengan pasal obstruction of justice (penghalangan penyidikan) apabila di kemudian hari terbukti sengaja merintangi proses penyidikan KPK

"Kalau kemudian kita ingat, memang ada pengacara bisa dikenakan pasal 21 sepanjang kemudian nanti memang ada kesengajaan dalam proses yang sedang KPK lakukan itu kemudian menghalangi proses penyidikan. Tapi itu butuh analisis lebih lanjut," ujar Ali.

Pasal yang dimaksud ialah Pasal 221 KUHP atau pun Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 kepada para pihak yang diduga menghalang-halangi suatu proses hukum (obstruction of justice).

Gubernur Papua Lukas Enembe kembali mangkir dari panggilan KPK yang diagendakan pada Senin, 26 September 2022 dengan alasan masih dalam kondisi sakit.

Dalam agenda tersebut, Lukas sedianya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

"Surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan tim penyidik KPK. Pemeriksaan diagendakan Senin, 26 September 2022, di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 22 September 2022.

Pemanggilan ini merupakan upaya KPK untuk melakukan pemeriksaan kedua kalinya setelah Lukas mangkir dari panggilan KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada tanggal 12 September 2022.

Baca juga artikel terkait LUKAS ENEMBE TERSANGKA KORUPSI atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky