Menuju konten utama

KPK Ambil Sumpah 78 Penyelidik dan 112 Penyidik, Ini Sambutan Firli

Di tengah polemik peralihan pegawai ke ASN, KPK terus melantik penyelidik dan penyidik.

KPK Ambil Sumpah 78 Penyelidik dan 112 Penyidik, Ini Sambutan Firli
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan keterangan terkait pelantikan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar upacara pengukuhan dan pengambilan sumpah untuk 78 penyelidik dan 112 penyidik KPK pada Selasa (3/8/2021). Pengukuhan ini adalah tindak lanjut dari pelantikan para pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Pengukuhan itu dilakukan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri, Sekjen KPK H. Harefa, dan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Karyoto.

"Pengukuhan dan pengambilan sumpah kembali ini merupakan konsekuensi peralihan pegawai KPK yang kini telah menjadi ASN," kata Juru Bicara KPK bidang Kelembagaan dan Penindakan Ali Fikri, Selasa (3/8/2021).

Upacara dilakukan secara daring dan luring. Sebanyak 50 orang menjalani upacara pengukuhan itu secara daring dan 140 sisanya melakukan pengukuhan itu secara luring.

Dalam sambutannya, Firli mengatakan alih status menjadi ASN tidak boleh menjadi penghambat dalam kerja pemberantasan korupsi.

Selain itu, ia mengamanatkan meskipun jumlah personel terbatas tetapi penyelidik dan penyidik harus tetap memberikan daya upayanya dalam pemberantasan korupsi.terus

Menurutnya, korupsi bukan saja kejahatan luar biasa yang merugikan keuangan negara, tetapi korupsi juga menggagalkan negara dalam menggapai cita-citanya.

"Pimpinan boleh saja silih berganti, tetapi yang pasti tugas pemberantasan korupsi tidak pernah berganti. Undang-undang boleh saja berubah, tetapi tugas pokok KPK jangan pernah terdegradasi,” kata Firli.

Proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN menjadi polemik karena KPK mendasarkan pada Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Ombudsman RI menilai terdapat malaadministrasi dalam TWK, sehingga pegawai yang didepak karena tidak lolos tes harus diloloskan sebagai ASN.

Baca juga artikel terkait KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali