Menuju konten utama

KPK akan Tindaklanjuti Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Rp7 Miliar

KPK akan menindaklanjuti laporan dugaan penerimaan gratifikasi Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej senilai Rp7 miliar.

KPK akan Tindaklanjuti Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Rp7 Miliar
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan pidato saat sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Kumham Goes To Campus di Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Aceh, Selasa (28/2/2023). ANTARA FOTO/Khalis Surry/nym.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pihaknya akan menindaklanjuti laporan dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar yang diterima oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy.

"KPK segera lakukan verifikasi dan telaah untuk memastikan syarat pelaporan masyarakat yang disampaikan kepada KPK sesuai dengan ketentuan sehingga bisa ditindaklanjuti sesuai kewenangan KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/3/2023).

Namun, KPK enggan membeberkan substansi laporan yang telah dilayangkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso tersebut.

"Betul ada laporan masyarakat dimaksud. Kami tidak bisa sampaikan materi laporan," katanya.

Lebih lanjut, Ali menyebut tim pengaduan masyarakat KPK juga akan pro aktif berkoordinasi dengan pelapor dan melakukan pengayaan informasi serta data terkait pelaporan tersebut.

Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso melaporkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej atau Eddy ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eddy dilaporkan atas dugaan penerimaan aliran dana Rp7 miliar.

"Ini (pelaporan IPW) terkait adanya aliran dana sekitar Rp7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH tersebut sebagai asprinya, dalam kaitan dugaan saya adalah jabatan walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH," kata Sugeng di Gedung KPK, Selasa (14/3/2023).

Dalam pelaporannya, Sugeng membawa serta sejumlah bukti di antaranya adalah bukti transfer uang serta percakapan melalui telepon yang menegaskan hubungan Eddy dan dua orang yang diduga adalah asprinya.

Menanggapi pelaporan tersebut, Wamenkumham Eddy menyebut bahwa pokok persoalannya adalah hubungan profesional antara asisten pribadi Eddy dengan klien Sugeng. Namun demikian, Eddy tak merinci permasalahan apa yang berujung pada pelaporan dugaan gratifikasi kepada KPK tersebut.

"Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara Aspri saya YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kilennya Sugeng (Ketua IPW)," kata Eddy dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/3/2023).

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN GRATIFIKASI EDDY HIARIEJ atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Maya Saputri