Menuju konten utama

KPK akan Periksa Sekretaris DPD Nasdem untuk Tersangka Mustafa

KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris DPD Partai Nasdem Lampung Tengah, Paryono dalam kasus dugaan suap mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.

KPK akan Periksa Sekretaris DPD Nasdem untuk Tersangka Mustafa
Terdakwa kasus suap terhadap anggota DPRD Lampung Tengah, Mustafa, meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/7/2018). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris DPD Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Lampung Tengah, Paryono dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018. Paryono akan menjadi saksi untuk tersangka Mustafa.

"Yang bersangkutan [Paryono] akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MUS (Mustafa-mantan Bupati Lampung Tengah)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (12/3/2019).

Selain Paryono, penyidik lembaga antirasuah akan memeriksa Ketua Pemuda Nasdem Pringsewu, Sony Adiwijaya; PNS Bina Marga Lampung Tengah, A. Ferizal; psikolog Andririni Yaktiningsasi, dan pihak swasta Darius Hartawan.

"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi MUS," kata Febri.

Kasus ini berawal saat Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap. Dia diduga menyuap beberapa anggota DPRD Lampung Tengah dengan duit senilai Rp9,6 miliar. Penyuapan itu dilakukan bersama-sama Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.

Berkas perkara Mustafa sudah naik ke pengadilan. Mantan politikus Partai Nasdem itu pun dinyatakan terbukti menyuap beberapa anggota DPRD Lampung Tengah senilai Rp9,6 miliar.

Mustafa divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/7/2018). Selain itu, ia diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam perkembangannya, KPK juga menetapkan Mustafa sebagai tersangka penerima gratifikasi. Gratifikasi itu diduga terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah pada 2018.

Mustafa diduga menerima fee dengan kisaran 10-20 persen dari nilai beberapa proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah. Dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp95 miliar dalam dua kali penerimaan.

Penerimaan pertama sebesar Rp58,6 milyar dengan kode IN BM berasal dari 179 calon rekanan. Lalu, penerimaan kedua senilai Rp36,4 milyar dengan kode IN BP berasal dari 56 calon rekanan.

KPK pun terus melengkapi berkas perkara Mustafa dan pihak terkait. Saat ini, KPK sudah memeriksa sekitar 50 orang saksi telah diperiksa dalam penyidikan ini.

Dalam perkara ini, Mustafa dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 128 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ko-l KUHP jo. pasal 64 KUHP.

Baca juga artikel terkait OTT KPK LAMPUNG TENGAH atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri