Menuju konten utama

KPK akan Periksa Markus Nari Sebagai Tersangka Korupsi E-KTP

KPK akan melakukan pemeriksaan kepada mantan anggota Komisi II DPR RI Markus Nari dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, hari ini.

KPK akan Periksa Markus Nari Sebagai Tersangka Korupsi E-KTP
Anggota Komisi VIII DPR dari fraksi Partai Golkar Markus Nari (tengah) dengan menggunakan rompi tahanan KPK dikawal petugas keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/4/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan anggota Komisi II DPR RI Markus Nari pada Jumat (3/5/2019).

Politikus Golkar itu akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan KTP berbasis elektronik.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulis pada Jumat (3/5/2019).

KPK resmi menahan Anggota DPR sekaligus tersangka kasus korupsi e-KTP, Markus Nari, Senin (1/4/2019). Markus langsung mengenakan borgol dan rompi oranye begitu selesai diperiksa hingga pukul 19.55 WIB.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Markus Nari (MN) akan ditahan selama 20 hari di rumah tahanan KPK.

Markus diumumkan sebagai tersangka korupsi e-KTP pada Rabu (19/7/2017) silam. Kala itu, KPK menduga politikus Golkar itu berperan dalam memuluskan pembahasan anggaran dan penambahan anggaran di proyek e-KTP.

Selain itu, Markus Nari juga diduga memperkaya sejumlah korporasi dalam proyek e-KTP. Febri mengatakan, pada tahun 2012, Markus Nari juga diduga ikut berperan mengatur pembahasan perpanjangan anggaran proyek e-KTP sebesar Rp1,49 triliun.

Tak hanya itu, Markus diduga meminta uang kepada mantan pejabat Kemendagri Irman sebesar Rp5 miliar. Akibat tindakannya, KPK menyangkakan pasal 3 dan pasal 2 ayat 1 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Penetapan tersangka kepada Markus Nari tidak hanya pertama kali, sebelumnya Markus telah disangkakan melanggar pasal 21 UU Tipikor lantaran berusaha mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung proses pemeriksaan di sidang pengadilan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto dalam sidang perkara e-KTP serta penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S Haryani.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno