Menuju konten utama

KPK akan Periksa Eni Saragih sebagai Saksi Kasus Samin Tan

KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih sebagai saksi untuk tersangka Samin Tan, Selasa (16/4/2019).

KPK akan Periksa Eni Saragih sebagai Saksi Kasus Samin Tan
Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/1/2019). ANTARA FOTO/Dede Rizky Permana.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, Selasa (16/4/2019).

Eni akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Samin Tan dalam kasus Suap terkait pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian ESDM.

"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka SMT [Samin Tan, Pemilik PT AKT]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya pada Selasa (16/4/2019).

Pekan lalu, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Bupati Temanggung Al-Khadziq, Rabu (10/4/2019). Kala itu Al-Khadziq yang juga suami Eni diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Dalam kasus ini, KPK menduga Samin Tan memberikan hadiah atau janji kepada terdakwa Eni Maulana Saragih selaku anggota DPR RI 2014-2019 senilai Rp5 miliar.

Samin Tan diduga meminta bantuan kepada sejumlah pihak, termasuk Eni Maulani Saragih terkait permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.

Eni sebagai anggota DPR RI di Komisi Energi menyanggupi permintaan bantuan Samin Tan dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM.

Untuk proses penyelesaian masalah tersebut, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan. Uang itu digunakan oleh Eni untuk keperluan Pilkada suaminya Muhammad Al Khadziq di Kabupaten Temanggung.

Pada Juni 2018, Samin Tan diduga telah memberikan uang kepada Eni sebanyak dua kali dengan total Rp5 miliar, yaitu pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp4 miliar dan pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.

KPK menyangka Samin Tan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri