Menuju konten utama
Kasus Suap di Pakpak Bharat

KPK akan Periksa Bupati Pakpak Bharat Hari Ini

Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu diperiksa untuk tersangka Hendriko Sembiring.

KPK akan Periksa Bupati Pakpak Bharat Hari Ini
Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu dalam perkara suap di Kabupaten Pakpak Bharat pada Selasa (27/11/2018). Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HSE [Hendriko Sembiring]," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (27/11/2018).

Hari ini KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap dua tersangka lainnya dalam perkara ini. Mereka adalah seorang dari pihak swasta bernama Hendriko Sembiring, dan Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali. KPK akan melakukan pemeriksaan silang. Hendriko rencananya akan diperiksa untuk tersangkanDavid, sementara David diperiksa untuk tersangka Hendriko.

Kasus ini sendiri bermula saat Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu dan David diciduk di kediaman Sang Bupati pada tengah malam menjelang Minggu (18/11/2018). Sementara Hendriko Sembiring diamankan di rumahnya beberapa saat setelahnya.

Dalam operasi itu KPK mengamankan uang tunai Rp 150 juta di kediaman Remigo. Uang itu disebut baru saja diberikan David ke Remigo. Diduga itu merupakan fee dari sejumlah kontraktor kepada Remigo terkait dengan proyek konstruksi di Pakpak Bharat.

KPK pun mengidentifikasi kalau sebelumnya juga telah terjadi 2 kali pemberian, yakni pada 16 November 2018 sebesar Rp150 juta, dan pada 17 November 2018 juga telah terjadi penyerahan uang sebesar Rp250 juta.

KPK menduga uang dengan total nominal Rp550 juta tersebut digunakan untuk keperluan pribadi Remigo, termasuk mengamankan kasus yang melibatkan istri Remigo yang sedang ditangani penegak hukum di Medan saat ini.

Remigo, David, dan Hedriko disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2000 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait OTT BUPATI PAKPAK atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yantina Debora