Menuju konten utama

KPK akan Periksa 9 Tersangka Suap Meikarta Hari Ini

Sembilan tersangka kasus suap Meikarta bakal diperiksa hari ini, mulai dari Bupati Bekasi Neneng Hasanah hingga Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Neneng Rahmi.

KPK akan Periksa 9 Tersangka Suap Meikarta Hari Ini
Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). TIRTO/Andrey Gromico

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap seluruh tersangka kasus suap terkait perizinan Meikarta pada Jumat, (2/11/2018) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Seluruhnya diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (2/11/2018).

Kesembilan tersangka itu antara lain :

1. Bupati Bekasi Neneng Hasanah

2. Direktur Operasional Lippo Grup Billy Sindoro

3. Konsultan Lippo Group Taryudi

4. Konsultan Lippo Group Fitra

5. Pegawai Lippo Group Henry Jasmen

6. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin

7. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor

8. Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati

9. Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Neneng Rahmi.

KPK menetapkan mereka semua sebagai tersangka setelah lembaga antirasuah itu menggelar Operasi Tangkap Tangan sejak 14 sampai 15 Oktober 2018.

Neneng diduga telah menerima uang haram sebesar Rp7 miliar dari Billy melalui sejumlah kepala dinas. Pemberian dilakukan bertahap mulai dari April, Mei, dan Juni 2018. Uang tersebut masih sebagian dari total commitment fee yang mencapai Rp13 miliar

Diduga, pemberian suap terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.

Atas perbuatannya ini Billy Sindoro, Taryudi, Fitra dan Henry Jasmen menjadi tersangka pelanggaran pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Neneng beserta sejumlah pejabat Pemkab Bekasi bawahannya menjadi tersangka pelanggaran Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPJuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP MEIKARTA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yantina Debora