Menuju konten utama

KPK akan Periksa 11 Anggota DPRD Jambi Terkait Suap APBD 2018

KPK akan memeriksa 11 orang anggota DPRD Jambi di Polda Jambi terkait dengan dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2018.

KPK akan Periksa 11 Anggota DPRD Jambi Terkait Suap APBD 2018
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/1/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap 11 orang anggota DPRD Jambi terkait dengan dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2018. Rencananya, pemeriksaan akan dilakukan di Polda Jambi.

"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jambi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya, Rabu (13/2/2019).

Berikut 11 orang anggota DPRD Jambi tersebut antara lain :

1. Cekman, Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 .

2. Parlagutan Nasution, Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 .

3. Tadjuddin Hasan, Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019

4. Hasani Hamid , Anggota DPRD Prov. Jambi periode 2014 – 2019 .

5. Suliyanti, Anggota DPRD Prov. Jambi, periode 2014-2019 .

6. Karyani, Anggota DPRD Prov. Jambi periode 2014 – 2019 .

7. Nasir Umar, SH, MH, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Prov. Jambi

8. Nurhayati, Anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi Partai Demokrat periode 2014 – 2019

9. Mauli, Anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi Partai Demokrat periode 2014 – 2019

10. Yanti Maria Susanti, Anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi Partai Demokrat periode 2014 – 2019

11. Sofian Ali, Anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi Partai Demokrat periode 2014 – 2019

Selain itu, hari ini KPK juga memanggil staf DPRD Jambi, Emi Nopisah. KPK pun berencana memeriksa seorang anggota DPRD lainnya atas nama Rahima. Namun, ia meminta penjadwalan ulang karena sedang tidak berada di Jambi.

Febri mengharapkan kehadiran seluruh saksi tersebut. Ia pun berharap mereka akan memberi kesaksian yang benar dan bisa bersikap koperatif kepada penyidik.

"Sikap koperatif, termasuk pengembalian uang jika sudah pernah menerima sebelumnya merupakan langkah yang lebih baik dan pasti kami hargai secara hukum," kata Febri.

Pemeriksaan kali ini berkaitan penetapan tersangka sebanyak 13 orang terkait suap penetapan APBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. Dua belas orang di antaranya anggota DPRD Jambi sebagai tersangka.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara tersebut ke penyidikan dengan 13 orang sebagai tersangka, yang terdiri unsur pimpinan DPRD, pimpinan fraksi, anggota, DPRD dan swasta," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/12/2018).

13 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain:

Unsur Pimpinan DPRD Provinsi Jambi:

1. Cornelis Buston Ketua DPRD

2. AR. Syahbandar Wakil Ketua DPRD

3. Chumaidi Zaidi Wakil Ketua DPRD

Pimpinan Fraksi:

4. Sufardi Nurzain Fraksi Golkar

5, CekmanFraksi Restorasi Nurani

6. Tadjudin Hasan Fraksi PKB

7. Parlagutan Nasution Fraksi PPP

8. Muhammadiyah Fraksi Gerindra

Pimpinan Komisi:

9. Zainal Abidin Ketua Komisi IlI

Anggota DPRD Provinsi Jambi

10. Elhelwi Anggota DPRD

11. Gusrizal Anggota DPRD

12. Effendi Hatta Anggota DPRD

13. Jeo Fandy Yoesman alias Asiang swasta

Agus menjelaskan, para pimpinan DPRD berperan meminta uang "ketok palu", menagih kesiapan uang "ketok palu", melakukan pertemuan untuk membicarakan uang ketok palu, dan meminta jatah proyek serta menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp600 juta untuk masing-masing pimpinan.

Sementara para pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi.

Selain itu, mereka pun membahas dan menagih uang "ketok palu"; menerima uang untuk jatah fraksi sekitar Rp400 juta hingga Rp700 juta untuk setiap fraksi.

Tak hanya itu, para pimpinan komisi dan pimpinan fraksi juga menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp100 juta, Rp140 juta, atau Rp200 juta.

Sementara para anggota DPRD Jambi diduga mempertanyakan apakah ada uang "ketok palu", dan mengikuti pembahasan di fraksi masing-masing, serta menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp200 juta per-orang.

Total untuk penetapan APBD Jambi 2017 terdapat uang ketok palu sebesar Rp 12,94 miliar. Sementara untuk penetapan APBD Jambi 2018 terdapat uang ketok palu sebesar Rp3,4 miliar.

"Total dugaan pemberian suap "ketok palu" untuk pengesahan RAPBD TA 2017 dan 2018 adalah Rp16,34 miliar," kata Agus.

Sementara itu, Jeo Fandy Yusman disebut memberi pinjaman sebesar Rp5 miliar kepada seorang staf Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola yang bernama Arfan. Sebagian uang itu kemudian digunakan untuk uang ketok palu penetapan APBD 2018.

Lebih lanjut, uang Rp5 miliar itu dianggap sebagai fee proyek di lingkungan Pemprov Jambi.

Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP APBD JAMBI atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri