Menuju konten utama

KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung untuk Kasus Friedrich Yunadi

"Benar, KPK telah ajukan kasasi untuk FY [Fredrich Yunadi]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung untuk Kasus Friedrich Yunadi
Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi menjalani sidang pembacaan putusan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/6/2018). ANTARA FOTO/ Reno Esnir.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dalam perkara merintangi penyidikan yang menjerat bekas pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.

"Benar, KPK telah ajukan kasasi untuk FY [Fredrich Yunadi]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya, Senin (22/10/2018).

Salah satu alasan pengajuan kasasi ialah karena hukuman yang dijatuhkan terhadap Fredrich jauh lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa.

Namun begitu, Febri enggan merinci lebih lanjut soal alasan kasasi diajukan.

"Secara lebih rinci, argumentasi hukum, dan fakta-fakta akan diuraikan pada memori kasasi nantinya," katanya.

Seperti diketahui, Jaksa KPK menuntut Fredrich dengan hukuman 12 tahun penjara sementara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hanya menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Putusan ini kemudian diperkuat dengan putusan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta.

Namun, vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang menuntut agar Fredrich divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Mengenai hukuman badan masih lebih rendah dari tuntutan kami," jelas JPU KPK Takdir Suhan, seperti dikutip dari Antara.

Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap Fredrich Yunadi diambil dengan perbedaan pendapat (dissenting opinion) oleh hakim Jeldi Ramadhan yang menilai bahwa Fredrich seharusnya divonis 10 tahun penjara.

"Menimbang bahwa kapasitas terdakwa sebagai bagian dari 'criminal justice system' yang seharusnya menjunjung tinggi hukum dan keadilan, tapi fakta hukumnya melakukan hal-hal yang melawan hukum maka hakim anggota 4 ad hoc Jeldi Ramadhan berpendirian putusan tingkat pertama terlalu ringan dan karenanya terdakwa perlu dijatuhi pidana penjara yang setempat untuk memenuhi rasa keadilan masyarakt yaitu pidana penjara 10 tahun," demikian tertera dalam salinan putusan banding tersebut.

Fredrich terbukti merintangi proses penyidikan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto. Ia menghalangi KPK memeriksa Setya Novanto pada 15 November 2017 dengan alasan menunggu hasil uji materi UU MD3. Selain alasan uji materi, Fredrich menyarankan Novanto diperiksa setelah KPK mendapat izin presiden.

Selain itu, Fredrich juga terbukti berusaha mengkondisikan Novanto dirawat di RS Medika Permata Hijau. Advokat dari Yunadi and Associates itu pun mengkondisikan perawatan di rumah sakit dengan meminta perawatan khusus serta meminta surat diagnosa.

Baca juga artikel terkait KASUS MENGHALANGI PENYIDIKAN KPK atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri