Menuju konten utama

KPK Ajukan Banding atas Vonis Eks Wali Kota Cimahi Ajay Priatna

KPK menilai vonis 2 tahun penjara terhadap Ajay Priatna terlalu rendah.

KPK Ajukan Banding atas Vonis Eks Wali Kota Cimahi Ajay Priatna
Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (8/12/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis terdakwa korupsi Ajay M Priatna. Mantan Wali Kota Cimahi itu divonis 2 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

Ajay juga didenda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia pun diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar.

"Setelah kami pelajari pertimbangan majelis hakim, tim jaksa KPK telah menyatakan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Bandung," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (1/9/2021).

Vonis Ajay tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yakni 7 tahun penjara. JPU menjerat Ajay dengan pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 12 B Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Akan tetapi, majelis hakim memutuskan Ajay hanya melanggar asal 12 huruf a UU Tipikor. Oleh sebab itu, KPK menilai hakim mengabaikan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan dan tidak mempertimbangkan dakwaan jaksa menyoal pembuktian pasal 12 huruf a UU Tipikor.

Secara lebih lengkap, KPK akan menguraikan alasan-alasan mereka dalam memori banding.

"Kami nilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat utamanya dalam hal penjatuhan amar pidana baik pidana penjara maupun pidana tambahan berupa jumlah pembebanan uang pengganti hasil korupsi yang dinikmati terdakwa serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik," tukas Ali.

Dalam perkara ini, Ajay dinyatakan terbukti menerima gratifikasi atas pembangunan rumah sakit Kasih Bunda di Cimahi.

Baca juga artikel terkait KORUPSI WALI KOTA CIMAHI atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan