Menuju konten utama

KPK Agendakan Pemeriksaan Mantan Dirjen Cipta Karya Danny Sutjiono

Mantan Dirjen Cipta Karya Danny Sutjiono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo, Budi Suharto. 

KPK Agendakan Pemeriksaan Mantan Dirjen Cipta Karya Danny Sutjiono
Juru bicara KPK Febri Diansyah. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan mantan Dirjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR) Danny Sutjiono sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum di Kemen-PUPR 2017-2018. ‎

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah menuturkan, Danny diagendakan untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo, Budi Suharto.

"Danny Sutjiono dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BS," kata Febri saat dikonfirmasi, Senin (21/1/2019).

Selain Danny, KPK juga memanggil Direktur Operasional PDAM Donggola, Rizal, Mantan Kasatker SPAM Tempang Bandaso, dan Direktur PSPAM Agus Ahyar, serta PNS Kemenpupr bernama Dita Aprijanti sebagai saksi.

"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS," kata Febri.

Dalam perkara ini KPK menetapkan delapan orang tersangka. Dari kedelapan orang tersebut, empat tersangka di antaranya diduga sebagai penerima suap.

Empat tersangka penerima suap adalah Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung; Meina Woro Kustinah, PPK SPAM Katulampa; Teuku Moch Nazar, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat; Donny Sofyan Arifin, PPK SPAM Toba 1

Sementara empat orang yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Budi Suharto, Direktur Utama PT WKE; Lily Sundarsin, Direktur PT WKE; Irene Irma, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP); Yuliana Enganita Dibyo, Direktur PT TSP

Keempat tersangka pemberi tersebut diduga telah menyuap pejabat di PUPR untuk untuk mengatur proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum dimenangkan oleh PT TSP dan PT WKE.

Untuk proyek yang bernilai di atas Rp50 miliar, akan dikerjakan PT WKE dan proyek yang bernilai di bawah Rp50 miliar akan dikerjakan PT TSP. Sebagai catatan, PT TSP dan PT WKE dimiliki orang yang sama.

Adapun proyek yang diatur adalah, proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum tahun anggaran 2017/2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba-1 dan Katulampa. Selain itu, objek korupsi lainnya adalah proyek pengadaan pipa HDPE di Bekasi, di daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Baca juga artikel terkait OTT KPK KEMEN PUPR atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Irwan Syambudi