Menuju konten utama
Kasus Suap PLTU Riau I

KPK Agendakan Pemeriksaan Dirut Pertamina Nicke Widyawati Hari Ini

Dirut Pertamina Nicke Widyawati akan diperiksa KPK terkait kasus dugaan suap PLTU Riau 1 sebagai saksi dari tersangka Sofyan Basir, hari ini.

KPK Agendakan Pemeriksaan Dirut Pertamina Nicke Widyawati Hari Ini
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/wsj.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Dirut Pertamina Nicke Widyawati, Senin (29/4/2019).

Nicke akan diperiksa sebagai saksi perkara korupsi PLTU Riau-1 untuk tersangka Sofyan Basir (SFB) dalam kapasitasnya sebagai mantan petinggi Perusahaan Listrik Negara (PLN).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Senin (29/4/2019).

Nicke pernah berkarir di PLN sebelum menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina. Sebelum menjadi Plt Dirut Pertamina pada April 2018, Nicke pernah menduduki kursi strategis di PLN.

Ia tercatat menjabat sebagai Mantan Direktur Niaga dan Managemen Resiko PT PLN (Persero), Mantan Direktur Perencanaan Korporat PT PLN (persero), dan Mantan Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN (Persero) saat aktif di PLN.

Selain Nicke, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Syofvi Felienty Roekman selaku Direktur Perencanaan Korporat PLN, Dedeng Hidayat selaku Senior Vice President Legal Corporate PT PLN, dan Ahmad Rofik selaku Direktur Bisnis Regional Maluku dan Papua PT PLN (persero). Ketiga petinggi PLN ini diperiksa juga sebagai saksi untuk tersangka Sofyan Basir.

KPK menetapkan Direktur Utama PLN (Persero) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerja sama pembangunan PLTU Riau-1, Selasa (23/4/2019) sore.

Sofyan diduga menerima hadiah atau janji bersama dengan mantan anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dari pemilik PT Samantaka Batubara Johannes B. Kotjo.

Sofyan Basir diduga telah menunjuk Johannes B. Kotjo secara sepihak untuk mengerjakan pembangunan PLTU Riau-1.

Hal itu dilakukan sebelum terbitnya Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PLN membangun infrastruktur ketenagalistrikan.

Selain itu, Sofyan Basir pun disebut-sebut aktif terlibat dalam pertemuan-pertemuan membahas PLTU Riau-1 bersama dengan Johannes Kotjo, Eni Maulani Saragih, dan Idrus Marham.

Atas hal itu, Sofyan Basir menerima janji dari Johannes Kotjo yang besarannya sama besar dengan dua terdakwa lainnya dalam kasus yakni Eni Maulani Saragih dan mantan menteri sosial Idrus Marham.

Atas perbuatannya Sofyan Basir dijerat pasal Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno