Menuju konten utama

KPK: 64 Lembaga Negara Masuk Survei Integritas Sektor Publik

KPK menambah lingkup Survei Integritas Sektor Publik 2016 sebagai cerminan bagaimana masyarakat sebagai pengguna layanan memberikan penilaian berdasar pengalaman pengguna layanan dalam mengurus layanan di lembaga tersebut

KPK: 64 Lembaga Negara Masuk Survei Integritas Sektor Publik
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suryamin (tengah) bersama Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) dan Deputi Bidang Statistik Sosial Badan Pusat Statistik (BPS) Sairi Hasbullah (kiri) memberikan keterangan kepada media di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/8). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc/16.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi memperluas skala Survei Integritas Sektor Publik 2016 menjadi 64 lembaga dan kementerian. Sebelumnya, pada 2014, survey serupa dilaksanakan terhadap terhadap 40 unit layanan di 20 Kementerian/Lembaga di wilayah Jakarta Depok Bekasi Tangerang dan Bogor (Jabodetabek).

"KPK memberikan pengarahan kepada 64 lembaga yang terdiri atas BUMN, kementerian, pemerintah provinsi hingga kabupaten untuk survei integritas organisasi," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Jakarta, Selasa.

Tujuan survei tersebut untuk memberikan penilaian terhadap integritas layanan yang diberikan oleh lembaga pemerintah kepada masyarakat. Hasil penilaian menjadi cerminan bagaimana masyarakat sebagai pengguna layanan memberikan penilaian berdasar pengalaman pengguna layanan dalam mengurus layanan di lembaga tersebut.

"Pada 2016, kami modifikasi surveinya menjadi pelayanan publik plus, jadi ada responden eksternal dan internal dengan BPS (Badan Pusat Statistik) yang akan mengambil data nanti," tambah Pahala.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Dwi Priyatno yang hadir dalam pengarahan tersebut mengatakan bahwa Polri akan mengikuti survei tersebut.

"Pertemuan tadi mengenai masalah penilaian integritas yang akan dilakukan oleh KPK terutama masalah pencegahan. Saya sudah memberikan masukan, tapi ini baru akan dirilis," kata Dwi di gedung KPK.

Sedangkan Inspektur Jenderal Kementerian Agama yang juga mantan pimpinan KPK M Jasin menyatakan bahwa survei tersebut di Kemenag terkait dengan layanan ibadah haji, Kantor Urusan Agama (KUA) dan pendidikan.

"Kalau di Kemenag, layanan penyelenggaraan ibadah haji yang kita usulkan. Kemudian layanan KUA, KUA itu kan di sana sini masih ada korupsinya, perlu disurvei. Yang ketiga layanan pendidikan. Di situ kan ada BOS (Bantuan Operasional Sekolah), ada KIP (Kartu Indonesia Pintar), ada BSM atau Bantuan Siswa Miskin dan ada juga bantuan prasarana. Jadi intinya tiga layanan publik yang dari Kemenag kita sampaikan ke KPK untuk bisa disurvei," kata Jasin di gedung KPK.

Jasin menilai survei itu perlu untuk perbaikan sistem di masing-masing lembaga dan kementerian.

"Seperti dulu kami melakukan kajian sistem di penyelenggaraan ibadah haji ada 48 titik temuan dan kita rekomendasikan untuk mengubah sistem ke Kemenag dari tadinya sistem close (tertutup) ditindaklanjuti jadi ada yang open (terbuka). Saya kira reformasi birokrasi akan berjalan cepat dengan wacana survei oleh KPK, nanti ditindaklanjuti dengan pembanguan sistem yang dilakukan oleh Irjen masing-masing instansi," jelas Jasin.

Perdasarkan survei integritas 2014, Pencatatan Nikah di KUA mendapatkan 5,47 atau masih di bawah batas KPK yaitu 6. Unit KUA di Kemenag sesungguhnya sudah tiga kali mendapatkan nilai merah dari survei serupa

Baca juga artikel terkait KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Putu Agung Nara Indra
Editor: Putu Agung Nara Indra