Menuju konten utama

KPK: 2 Jaksa Jadi Tersangka Suap terkait Lelang Proyek Pemkot Yogya

KPK menetapkan dua jaksa menjadi tersangka dalam kasus suap yang terkait dengan lelang proyek rehabilitasi saluran air hujan senilai Rp8,3 miliar di Pemkot Yogyakarta.  

KPK: 2 Jaksa Jadi Tersangka Suap terkait Lelang Proyek Pemkot Yogya
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap terkait dengan lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta.

Pemkot Yogyakarta merencanakan proyek pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan itu dengan PAGU Anggaran Rp10,8 miliar. Setelah proses lelang, nilai proyek itu disepakati menjadi Rp8,3 miliar.

Dua di antara tiga tersangka dalam kasus ini merupakan jaksa. Mereka adalah jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta Eka Safitra (ESF) dan jaksa di Kejari Surakarta Satriawan Sulaksono (SSL). Keduanya menjadi tersangka penerima suap dalam kasus ini.

Eka Safitra merupakan anggota Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang bertugas mengawasi pelaksanaan realisasi anggaran di Pemkot Yogyakarta.

Sementara tersangka ketiga yang diduga memberikan suap ialah Direktur Utama PT Manira Arta Rama Mandiri, Gabriella Yuan Ana (GYA).

"[....] Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait lelang proyek pada Dinas PUPKP Kota Yogyakarta TA 2019," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2019).

Penetapan tiga tersangka itu dilakukan setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjaring lima orang pada 19 Agustus kemarin.

Dalam OTT itu, KPK menyita uang Rp110.870.000 sebagai barang bukti yang diduga merupakan pemberian suap ketiga dalam kasus ini.

Hingga kini, KPK belum menangkap jaksa Satriawan Sulaksono (SSL). Dia diduga menjadi pihak yang menghubungkan Eka Safitra dengan Gabriella. KPK mengimbau Satriawan menyerahkan diri.

Dalam kasus ini, Gabriella Yuan Ana dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun Eka dan Satriawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait OTT KPK DI YOGYAKARTA atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Abdul Aziz