Menuju konten utama
Kasus Pelecehan Seksual di KPI

KPI Setop Kontrak Kerja 8 Terduga Pelaku Pelecehan Seksual

Pemutusan kontrak kerja dilakukan KPI berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM yang meyakini bahwa benar MS mengalami pelecehan seksual oleh 8 pegawai KPI.

KPI Setop Kontrak Kerja 8 Terduga Pelaku Pelecehan Seksual
Logo Komisi Penyiaran Indonesia. wikimedia comons/domain Publik

tirto.id - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan kontrak kerja delapan terduga pelaku pelecehan seksual yang dialami korban berinisial MS. Selain itu, KPI memperpanjang kontrak kerja MS. Keputusan tersebut dilakukan pada 1 Januari 2022.

MS merupakan pegawai KPI yang menjadi korban perundungan dan pelecehan seksual di tempat kerja oleh seniornya.

Komisioner KPI, Hardly Stefano Fenelon menyatakan keputusan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM yang meyakini bahwa benar korban mengalami kejadian sebagaimana yang dilaporkan.

"Benar, para terduga pelaku sudah tidak lagi dikontrak sebagai pegawai KPI," kata Hardly kepada Tirto, Jumat (7/1/2022).

Dia menjelaskan demi upaya pemulihan korban, KPI melakukan salah satu cara yakni dengan tidak membiarkan MS berada dalam lingkungan kerja yang sama dengan terduga pelaku.

Laporan korban saat ini sedang ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan oleh kepolisian. Oleh sebab itu, KPI tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

"Sebaiknya para terduga pelaku terlebih dahulu berkonsentrasi menyelesaikan proses hukum yang sedang berjalan," pungkasnya.

Berdasarkan serangkaian hasil penyelidikan, Komnas HAM merumuskan kesimpulan pada 29 November 2021. Kesatu, kuat dugaan terjadi adanya peristiwa perundungan terhadap MS dalam bentuk candaan atau humor yang bersifat menyinggung dan meledek kondisi dan situasi kehidupan pribadi individu, kebiasaan dalam relasi antar pegawai di lingkungan KPI yang memuat kata-kata kasar dan seksis di lingkungan KPI.

Adanya candaan atau humor yang bersifat serangan fisik seperti memaksa membuka baju, mendorong bangku atau memukul.

Kedua, kuat dugaan peristiwa perundungan juga terjadi pada pegawai KPI lainnya, namun hal ini dianggap sebagai bagian dari humor, candaan, lelucon yang menunjukkan kedekatan pertemanan rekan kerja.

Ketiga, KPI gagal secara lembaga menciptakan lingkungan kerja yang sehat, aman dan nyaman serta mengambil langkah-langkah yang mendukung pemulihan korban.

Hal ini ditunjukkan dengan tidak adanya regulasi internal dan perangkat-perangkat yang patut dalam pencegahan dan penanganan tindak pelecehan seksual dan perundungan di lingkungan kerja, serta belum ada pedoman panduan dalam merespons serta menangani kasus pelecehan seksual dan perundungan di lingkungan kerja.

Baca juga artikel terkait KPI atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto