Menuju konten utama

KPI: Pembentukan Komisi Nasional Disabilitas Perlu Pengawalan

KPI: Pembentukan Komisi Nasional Disabilitas Perlu Pengawalan

tirto.id -

Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Dian Kartika berharap pemerintah melaksanakan prinsip keterbukaan dan partisipasi dalam menyusun peraturan pelaksana Undang-Undang Penyandang Disabilitas. Hal tersebut disampaikan Dian Kartika melalui rilis yang disampaikan pada Selasa,(29/3/2016).

Menurutnya, masyarakat sipil perlu memastikan pemerintah menggunakan azas tanpa diskriminasi dan partisipasi penuh bagi penyandang disabilitas, serta azas perlakuan khusus bagi penyandang disabilitas perempuan dalam proses pembentukan maupun pemilihan anggota Komisi tersebut.

"Pembentukan Komisi Nasional Disabilitas juga perlu pengawalan," ujarnya.

Dian menyatakan beban pemerintah pasca penetapan Undang-Undang Penyandang Disabilitas masih cukup berat. Dian mengungkapkan hal tersebut menyisakan banyak pekerjaan rumah untuk diselesaikan. Banyak aturan yang diperlukan lebih lanjut untuk memenuhi hak para penyandang cacat.

Ia mengatakan, peraturan lebih lanjut yang diperlukan antara lain penyediaan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan, pendidikan maupun rumah aman dan pemberian insentif dan penghargaan bagi perusahaan swasta, badan hukum maupun individu yang memenuhi hak-hak kaum disabilitas.

Bukan hanya itu, Dian juga menekankan peraturan tentang rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial bagi penyandang disabilitas serta permukiman, pelayanan publik, kebencanaan, habilitasi dan rehabilitasi, pemberian konsesi dan kartu penyandang disabilitas.

"Banyaknya peraturan turunan itu memerlukan pengawalan serius dari masyarakat sipil terutama untuk memastikan substansinya menggunakan pendekatan berbasis hak, sejalan dengan Undang-Undang Penyandang Disabilitas," tuturnya. (ANT)

Baca juga artikel terkait DISABIITAS atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Rima Suliastini