Menuju konten utama

KPI Jatuhkan Sanksi Hentikan Acara Dahsyat Selama 3 Hari

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) akhirnya memutuskan menjatuhkan sanksi administratif penghentian sementara selama tiga (3) hari untuk program siaran “Dahsyat” di RCTI.

KPI Jatuhkan Sanksi Hentikan Acara Dahsyat Selama 3 Hari
Pemberhentian sementara program Dahsyat. Foto/kpi.go.id

tirto.id - Setelah melakukan pelanggaran empat kali, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) akhirnya memutuskan menjatuhkan sanksi administratif penghentian sementara selama tiga (3) hari untuk program siaran “Dahsyat” di RCTI.

Dalam surat sanksi penghentian sementara itu dijelaskan, sanksi penghentian sementara tayangan program “Dahsyat” RCTI selama 3 (tiga) hari dilaksanakan pada tanggal 13, 14, dan 19 bulan April tahun 2017.

Seperti dikutip dari laman kpi.go.id, program yang tayang pada 28 Februari 2017 pukul 09.11 WIB dan 1 Maret 2017 pukul 08.49 WIB telah melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI.

Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat sanksinya yang disampaikan ke RCTI, Jumat (24/3/2017).

Menurut keterangan KPI Pusat, pelanggaran program siaran “Dahsyat” memuat perkataan yang merendahkan seperti “p’a”, “pangeran sawan”, “ular kadut”, dan “jenglot”.

Selain itu, terdapat adegan seorang pria yang mengendarai mobil dengan maju, mundur, dan rem mendadak dengan kondisi terdapat pria lain di dalam bagasi yang tertutup pada mobil tersebut.

Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan terhadap anak, serta penggolongan program siaran.

Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Hardly Stefano mengatakan, muatan perkataan dan perilaku tersebut seharusnya tidak ditayangkan karena dapat memberi pengaruh buruk pada khalayak yang menonton.

“Selama menjalankan sanksi tersebut, RCTI tidak diperkenankan menyiarkan program dengan format sejenis pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain, sesuai dengan Pasal 80 ayat (2) SPS KPI Tahun 2012,” tambah Hardly.

Dalam catatan KPI, program acara "Dahsyat" sudah empat kali melanggar norma kesopanan dalam tayangannya di televisi. Beberapa kali surat peringatan telah disampaikan oleh KPI dan sepertinya tidak dihiraukan oleh program Dahsyat sehingga membuahkan sanksi administratif ini.

Baca juga artikel terkait KPI atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri