Menuju konten utama

KPI Beri Sanksi Teguran untuk Dua Program Ramadan Trans TV

Ngabuburit Happy dan Brownis Sahur dinilai melanggar P3SPS KPI tahun 2012 dan tak selaras dengan nilai Ramadan.

KPI Beri Sanksi Teguran untuk Dua Program Ramadan Trans TV
Ilustrasi KPI dan penyiaran. Foto/Antara Foto

tirto.id - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah memberikan sanksi teguran untuk dua program Ramadan Trans TV, Jumat (8/6/2018). Dua acara tersebut yakni Brownis Sahur yang ditayangkan pada Senin (4/6/2018) mulai pukul 02:43 WIB dan Ngabuburit Happy pada Minggu (3/6/2018) mulai pukul 16:29 WIB.

"Kedua acara ini dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012 serta tak selaras dengan nilai Ramadan tersebut," kata Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis melalui keterangan tertulis yang diterima Tirto, Sabtu (9/6/2018).

Berdasarkan pengaduan dari masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis, KPI menemukan pelanggaran pada dua program Ramadan tersebut.

Pelanggaran Brownis Sahur yaitu menampilkan adegan seorang pria yang mengoleskan krim dan telur ke wajah temannya. Selain itu, ditemukan pula pelanggaran pada tanggal 30 Mei 2018 pukul 03:06 WIB yang menampilkan wajah dan tubuh seorang pria ditempel lakban.

"Pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang norma kesopanan dan kesusilaan serta penggolongan program siaran," kata pria yang akrab disapa Andre ini.

Sementara Ngabuburit Happy, KPI Pusat menilai terdapat kata-kata yang cenderung memiliki asosiatif. Selain itu, pelanggaran juga ditemukan saat acara tersebut menampilkan rekaman tersembunyi tentang perseteruan pria dan wanita karena cemburu pasangannya berakting dengan pria lain.

"Selain itu ada tampilan seorang anak yang berperan dan berperilaku layaknya seorang dewasa. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang penghormatan terhadap hak privasi serta perlindungan anak-anak dan remaja," jelas Andre.

Tampilan adegan dan kata-kata tersebut menurut KPI Pusat tidak sejalan dengan semangat Ramadan. Itu juga tidak memberikan manfaat dan pembelajaran yang baik untuk publik.

"Tayangan menghibur boleh saja, namun isi dengan hiburan yang memiliki pesan moral, bernilai, penuh edukasi dan manfaat bagi khalayak. Pembelajaran yang baik akan memberi hasil dan dampak yang positif bagi mereka," tegas Andre.

Berdasarkan aturan KPI, Brownis Sahur melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) KPI Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran KPI Tahun 2012 Pasal 9 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a.

Adapun Ngabuburit Happy melanggar P3 KPI Pasal 13 dan Pasal 14 serta SPS KPI Pasal 13 Ayat (1) dan Pasal 15 Ayat (1).

Ketua KPI Pusat mengingatkan Trans TV agar menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran dan berharap tak mengulangi kesalahan yang sama.

"Kami harap Trans TV segera melakukan perbaikan dan tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait RAMADAN 2018 atau tulisan lainnya dari Ibnu Azis

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Ibnu Azis