Menuju konten utama

KPEI Luncurkan Sistem Kliring E-Clears Terbaru Sejak 1998

Sistem e-CLEARS merupakan sistem utama KPEI dalam menjalankan proses kliring untuk transaksi efek bersifat ekuitas dan pinjam meminjam efek.

KPEI Luncurkan Sistem Kliring E-Clears Terbaru Sejak 1998
Bursa Efek Indonesia. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) resmi meluncurkan sistem e-Clears baru, yaitu sistem Enhancement Architecture e-CLEARS (EAE) hari ini, Kamis (31/5/2018). Direktur Utama PT KPEI Hasan Fauzi mengatakan sistem ini menggantikan sistem yang sebelumnya sudah dipakai sejak 1998.

"Sistem dulunya udah sangat lama 1998. Umurnya sudah 20 tahun. Sudah memiliki keterbatasan dan ketinggalan. Makanya, KPEI mengganti teknologi sistem agar dapat penuhi tuntutan kebutuhan bisnis sekarang dan masa yang akan datang," ujar Hasan di Bursa Efek Indonesia Jakarta.

Sistem e-CLEARS merupakan sistem utama KPEI dalam menjalankan proses kliring untuk transaksi efek bersifat ekuitas dan pinjam meminjam efek. Ia menjelaskan pengembangan sistem EAE dilakukan sejak 2014.

Tujuannya adalah untuk memperbaharui sistem kliring dan penjaminan KPEI, sebagai bagian dari pengembangan infrastruktur pasar modal Indonesia. Diharapkan dengan pembaharuan itu dapat meningkatkan performance teknologi dan infrastruktur sistem, serta mengakomodir perkembangan bisnis dan pasar di masa mendatang.

"Dua belas mitra kerja membantu melakukan pengembangan dan menyiapkan kesiapan sistem. HAKI [Hak Atas Kekayaan Intelektual] seluruhnya ada di KPEI," ungkapnya.

Kemudian, ia menjelaskan lebih lanjut bahwa dari sisi teknologi, implementasi sistem EAE dilatarbelakangi oleh tiga faktor utama. Pertama, meningkatnya transaksi perdagangan di BEI dan pencanangan peningkatan kapasitas sistem untuk melayani sebanyak 2,5 juta kali transaksi.

"Dengan sistem EAE ini, KPEI telah menyesuaikan kapasitas data trade menjadi 2,5 juta kali; atau 5 kali lebih besar dibandingkan dengan e-CLEARS lama yang memiliki kapasitas data trade 500 ribu kali transaksi," sebutnya.

Selain itu, kapasitas settlement juga telah meningkat menjadi sekitar 1,25 juta instruksi settlement. Ini meningkat 8 kali dibanding e-CLEARS sebelumnya yang memiliki kapasitas settlement sekitar 150 ribu instruksi settlement.

Kedua, kebutuhan untuk meningkatkan infrastruktur sesuai perkembangan teknologi. Ketiga, adanya kebutuhan sistem yang lebih fleksibel, yang diharapkan lebih mudah dalam menyesuaikan dengan kebutuhan tambahan produk atau proses di masa datang.

Sementara dari sisi bisnis, implementasi sistem EAE dibutuhkan untuk mengantisipasi perkembangan produk dan pasar di masa mendatang. Diharapkan KPEI tidak hanya berfungsi sebagai lembaga kliring dan penjaminan yang melayani transaksi bursa, tetapi juga untuk penyelesaian transaksi di bilateral dan over the counter (OTC).

Selain itu, sistem EAE juga dibuat untuk mengantisipasi perluasan jenis partisipan. Dengan begitu, nantinya KPEI dapat memfasilitasi masuknya partisipan lain seperti Bank Kustodian (BK) sebagai General Clearing Member, bank, dan juga Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lainnya.

"Melalui implementasi sistem EAE ini, KPEI diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanannya, sehingga dapat memberikan yang terbaik bagi pengguna jasa dan mendukung tujuan KPEI sebagai Qualified CCP," terangnya.

Baca juga artikel terkait BURSA EFEK INDONESIA atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Bisnis
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Yuliana Ratnasari