Menuju konten utama

KPAI Kecam Keras Kasus Penganiayaan Anak di Mimika

KPAI mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus penganiayaan anak di Mimika.

KPAI Kecam Keras Kasus Penganiayaan Anak di Mimika
Ilustrasi penganiayaan. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras penganiayaan yang dilakukan sejumlah orang dewasa terhadap seorang anak di Mimika, Papua. KPAI pun meminta kepolisian mengusut tuntas kasus ini.

"Kami mengecam keras tindakan ini. Apapun alasannya tidak dibenarkan," kata Ketua KPAI Susanto di Kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (3/11/2018).

Untuk itu, Susanto mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk memulihkan kondisi korban. Selain itu, KPAI juga akan memantau jalannya proses hukum terhadap kelima tersangka.

Sementara itu, Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti meminta agar para tersangka dijerat dengan Undang- Undang Perlindungan Anak. Ia pun menyoroti soal kurangnya kesadaran masyarakat setempat soal perlindungan terhadap anak.

"Kemungkinan besar mereka tidak paham UU Perlindungan Anak bahwa kekerasan terhadap anak meski si anak pelaku pidana adalah pelanggaran hukum," ujar Retno di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (3/11/2018).

Kepolisian Resor Mimika menangkap lima orang pelaku penganiayaan terhadap Leo Poldus Batseran (14), yang sempat viral di media sosial. Penangkapan itu dilakukan pada Jumat (2/11/2018) sore sekitar pukul 17.00 WIT.

Menurut Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal di Jayapura, lima orang yang ditangkap itu akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal 170 KUHAP.

Dia mengatakan, kelima orang yang diamankan itu yaitu LOR (56 th), LR(32), TBR (49), N (43) dan AR (50 ). Dari laporan yang diterima, korban dianiaya setelah tertangkap mencuri ayam, Kamis (1/11/2018), milik salah satu pelaku.

"Setelah berhasil ditangkap, para tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban hingga mengalami luka-luka dan aksi penganiayaan tersebut direkam dalam video dan kemudian diunggah di medsos. Kasusnya saat ini ditangani reskrim Polres Mimika," kata Kamal.

Kamal mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan beredarnya video kekerasan terhadap anak dan berharap masyarakat tidak membuat postingan yang bersifat provokatif.

"Polisi akan mengusut tuntas kasus tersebut," kata Kombes Kamal.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN ANAK atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto