Menuju konten utama

KPAI Kecam Keras Kasus Bahar Smith yang Diduga Aniaya Anak

KPAI menyesalkan tindakan kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan Bahar Smith terhadap dua remaja di Bogor, baru-baru ini.

KPAI Kecam Keras Kasus Bahar Smith yang Diduga Aniaya Anak
Bahar Smith menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani pemeriksaan perdana di Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/12/2018). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.

tirto.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan dan mengutuk keras dugaan penganiayaan atau kekerasan fisik yang dilakukan Bahar Smith (HBS) terhadap dua orang santri di Bogor, beberapa waktu yang lalu.

"Apalagi terjadi penjemputan paksa korban dari rumahnya dan kemudian mengalami penyiksaan selama beberapa jam," demikian disampaikan Komisioner KPAI Retno Listyarti lewat rilis yang diterima Tirto, Kamis (19/12/2018) malam.

Menurut Retno, tidak seharusnya HBS melakukan kekerasan dan main hakim sendiri, apalagi salah satu korban masih usia anak. Tindakan orangtua yang berani melaporkan kejadian penganiayaan pada polisi, kata Retno, patut diapresiasi.

"KPAI mengapresiasi keberanian orangtua korban melaporkan dugaan penganiayaan tersebut kepada pihak kepolisian. Siapapun tidak boleh melakukan kekerasan dan main hakim sendiri dengan alasan dan tujuan apapun dan terhadap siapapun, apalagi ini seorang yang dianggap ustadz dan pimpinan ponpes terhadap anak" ujarnya.

Negara ini, lanjut Retno, adalah negara hukum, jika bersalah, dilaporkan ke pihak berwajib, bukan dihakimi sendiri.

"Seberapun kesalahan seorang anak, ia wajib diberi kesempatan memperbaiki diri, bukan malah dianiaya," ucapnya.

Apalagi, lanjutnya, HBS yang dianggap ustadz sudah seharusnya menjadi panutan banyak orang.

"Seorang yang dikenal sebagai ulama mestinya perilakunya bisa menjadi model dan contoh yang baik bagi anak-anak didik dan jamaahnya," ujar Retno lagi.

KPAI, kata retno, mengapresiasi pihak kepolisian yang sudah bergerak cepat dan mendorong untuk segera menuntaskan kasus ini.

"Polisi tidak boleh kalah dengan tekanan pihak tertentu, hukum harus ditegakan. KPAI akan melakukan pengawasan terhadap pihak kepolisian untuk memastikan penggunaan UU Perlindungan Anak mengingat salah satu Korban masih usia anak," tambahnya.

KPAI dalam hal ini akan mendorong anak yang menjadi korban penganiayaan untuk segera direhabilitasi.

"Wajib mendapatkan rehabilitasi medis dari Dinas Kesehatan dan rehabilitasi psikologis dari Dinas PPA/P2TP2A (Perlindungan Perempuan dan Anak/Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak) setempat," tuturnya.

KPAI, tambahnya lagi, akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk anak korban agar mendapatkan hak-haknya, terutama rehabilitasi medis dan psikis.

Bahar Smith diduga menganiaya dua remaja MHU (17) dan ABJ (18) pada Sabtu (1/12/2018) lalu di Pesantren Tajul Alawiyyin, Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.

Berdasarkan laporan kepolisian, penganiayaan yang dilakukannya karena dua remaja tersebut berpura-pura menjadi Bahar bin Smith dengan cara menirukan ceramahnya.

Merasa dilecehkan atas tindakan dua remaja tersebut, Bahar meminta kelompoknya menjemput paksa dua korban dan langsung menganiaya mereka di tempat.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN ANAK atau tulisan lainnya dari Dewi Adhitya S. Koesno

tirto.id - Hukum
Penulis: Dewi Adhitya S. Koesno
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno