Menuju konten utama

KPAI Kecam Kasus Pemerkosaan Anak di Tangerang

Kasus pemerkosaan anak di Tangerang terjadi sekitar pukul 23.00 WIB saat pulang dari panggung hiburan di tempat hajatan. 

KPAI Kecam Kasus Pemerkosaan Anak di Tangerang
Ilustrasi Pemerkosaan [Foto/Shutterstock]

tirto.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam kasus pemerkosaan terhadap anak perempuan berusia 14 tahun oleh beberapa pria di rumah kosong Kecamatan Gunung Kaler, Tangerang pada 23 Juni 2019 silam. Bahkan, korban juga terluka di bagian tangan akibat pecahan gelas karena melawan saat hendak diperkosa.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner Bidang Pendidikan KPAI Retno Listyarti mengatakan lembaganya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang terkait pemenuhan hak-hak korban.

"Kemudian dengan lembaga layanan seperti P2TP2A dan dinas PPPA untuk rehabilitasi psikologis, dinas kesehatan untuk pemulihan kesehatan, terutama alat reproduksi korban, serta dinas pendidikan yang harus tetap menjamin hak atas pendidikan korban kekerasan seksual," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima Tirto, Selasa (9/7/2019).

Kemudian, kata Retno, KPAI juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan menggunakan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak terhadap korban.

Selanjutnya, KPAI juga mendorong kepada para orang tua agar memastikan keselamatan anak-anaknya ketika hendak keluar rumah pada malam hari.

Kasus pemerkosaan terhadap Mawar (bukan nama sebenarnya) ini terjadi sekitar pukul 23.00 WIB saat pulang dari melihat panggung hiburan di tempat hajatan.

"Jangan dibiarkan sendirian, setidaknya diantar jemput. Mengingat kasus perkosaan yang dialami ananda Mawar terjadi saat korban hendak pulang ke rumah sekitar pukul 23.00 WIB usai menyaksikan panggung hiburan di tempat hajatan," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PEMERKOSAAN ANAK

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Siaran Pers
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Alexander Haryanto