Menuju konten utama

KPAI Dorong Pemerintah Segera Rampungkan Aturan Turunan UU TPKS

KPAI menilai masyarakat yang mendukung pemulihan korban kekerasan seksual pada anak perlu mendapat jaminan dari negara.

KPAI Dorong Pemerintah Segera Rampungkan Aturan Turunan UU TPKS
Peserta aksi memegang boneka bertuliskan "jangan jadikan kami sibunga berikutnya" saat unjuk rasa oleh Gerakan Ibu Mencari Keadilan di halaman kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Banda Aceh, Aceh, Kamis (23/12/2021). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/wsj.

tirto.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong pemerintah segera merampungkan aturan turunan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra.

"Ke depan, saya kira jadi PR produk turunan UU TPKS untuk disegerakan, agar para korban dan masyarakat yang memberikan perlindungan mendapatkan jaminan," kata Jasra Putra dikutip dari Antara, Senin (9/1/2023).

Jasa mengatakan keberadaan Henny, seorang pemilik akun media sosial mommychutela yang merawat seorang anak perempuan 12 tahun korban kekerasan seksual dan sedang hamil delapan bulan di Kota Binjai, Sumatra Utara, patut mendapatkan jaminan dari negara.

Menurut Jasa, negara memiliki skema dukungan untuk masyarakat atau lembaga yang menyelenggarakan pemulihan untuk korban kejahatan seksual anak.

"Hanya saja produk turunan UU TPKS-nya harus disegerakan, agar masyarakat yang membantu korban akan semakin banyak yang bergerak, terutama untuk korban yang jauh dari layanan, seperti yang Henny lakukan," kata dia.

KPAI sangat mengapresiasi langkah Henny telah merawat anak perempuan yang diduga menjadi korban kekerasan seksual tersebut.

"Dalam kasus ini, orang tuanya tidak bisa menangani dan berharap Henny bisa membantunya. Makanya kalau ada orang yang bisa membantu korban, sangat luar biasa. Karena dengan Henny menjadi figur menetap, dapat menenangkan korban dan orang tua korban, saya kira ini layanan yang sangat diperlukan korban," katanya.

KPAI menilai perlunya banyak masyarakat yang lain untuk tergerak dalam mendukung pemulihan bagi korban kekerasan seksual pada anak.

"Saya kira orang seperti Henny perlu diperbanyak, apalagi kasus ini TKP-nya di pinggiran perkebunan yang akses sumber daya yang mendukung pemulihan tidak mudah ditemukan," kata Jasa.

Menurut Jasa, upaya yang dilakukan Henny dapat membantu negara dalam kerja-kerja penyelenggaraan perlindungan anak,

"Tentu negara sangat terbantu karena korban sangat membutuhkan pemulihan, rehabilitasi, dan dukungan agar bisa melewati masa sulitnya, terutama saat persalinan nanti. Dan upaya ini sangat membutuhkan jaminan panjang," kata Jasra Putra.

Baca juga artikel terkait ATURAN TURUNAN UU TPKS

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan