Menuju konten utama

KPAI Dorong KPU-DPR Buat PKPU Perlindungan Anak Jelang Pilpres 2019

KPAI menyatakan, PKPU tentang perlindungan anak harus segera dibuat karena selama ini sering sekali terabaikan dalam kegiatan politik.

KPAI Dorong KPU-DPR Buat PKPU Perlindungan Anak Jelang Pilpres 2019
Ilustrasi. Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asrorun Niam (kedua kiri) bersama Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto (kiri), Perwakilan Kementerian Sosial, Puji Astuti (kedua kanan). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc/17.

tirto.id - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra, mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membuat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang perlindungan anak di kegiatan politik pada Pemilu 2019.

Menurutnya, selama ini perlindungan anak dalam kegiatan politik masih diabaikan, sehingga perlu dibuat PKPU soal perlindungan anak.

"Ini PKPU soal kampanye lagi kita dorong bersama Banwaslu dan KPU. Jadi kita berharap melalui PKPU mengenai tahapan Pilpres dan Pileg itu bisa meng-higlight isu anak" ucap Jasra Putra di Kantor KPAI, Jakarta Pusat Senin (30/4/2018)

KPAI mengatakan, usulan tersebut sudah ada dalam draf PKPU yang diterima oleh Komisi II DPR RI dan harapannya bisa segera diimplementasikan dalam Pemilu 2019.

"PKPU drafnya sudah kita masukan ke Komisi II khususnya terkait usulan bagaimana melindungi anak pada kegiatan politik mendatang pemilu, pileg termasuk di tahun 2020 jadi ini terus menerus" kata Jasra.

Salah satu usulan yang dimasukan dalam PKPU tersebut adalah soal adanya day care dalam sebuah arena kampanye politik, dengan jarak yang aman untuk menjaga anak-anak selama kegiatan kampanye berlangsung.

"Nanti ada tempat penitipan anak yang agak jauh yang aman dan nyaman. Nanti itu bisa dikelola oleh penyelenggara pemilu atau dikelola oleh tim kampanye" ucapnya.

Selain itu, KPAI juga mengusulkan upaya sosialisasi yang masif bagi pasangan calon dan partai politik agar bisa menghindari keterlibatan anak dalam kampanye.

"Melalui tugas Banwaslu yang melakukan pencegahan dalam radius berapa kilometer melalui verifikasi anak-anak yang dibawah umur tidak boleh masuk kesana" ucap Jasra.

Terakhir, Jasra berharap, PKPU tersebut bisa segera dilaksanakan agar mampu menyelesaikan masalah keterlibatan anak dalam kegiatan politik.

"Kalau tidak ada terobosan, isunya ya itu-itu terus gak ada peningkatan dan perbaikan," tutupnya.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Politik
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Yandri Daniel Damaledo