Menuju konten utama

KPAI Dorong Adanya Regulasi & SOP Kegiatan Sekolah di Alam Bebas

KPAI meminta KemendikbudRistek dan Kemenag melakukan pelatihan mitigasi risiko kegiatan siswa-siswi di alam bebas.

KPAI Dorong Adanya Regulasi & SOP Kegiatan Sekolah di Alam Bebas
Petugas tim inafis melakukan olah tempat kejadian perkara siswa yang tewas tenggelam di Sungai Cileueur, Desa Utama, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (16/10/2021). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/hp.

tirto.id - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mendorong KemendikbudRistek, Kementerian Agama, dan Kwarnas Pramuka untuk membuat regulasi standar penyelenggaraan kegiatan alam bebas.

Hal tersebut menyusul peristiwa tewas tenggelam 11 siswa MTs Harapan Baru saat kegiatan menyusuri Sungai Cileueur, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat 15 Oktober 2021 malam.

"Yang tidak hanya dilakukan oleh ekskul Kepramukaan tetapi juga ekskul lain yang terkait, misalnya Kelompok Pecinta Alam. Regulasi ini penting, agar seluruh kegiatan di alam yang dilaksanakan sekolah harus merujuk pada regulasi dan SOP tersebut," ujar Retno dalam keterangan tertulis, Senin (18/10/2021).

Berdasarkan laporan yang diterima Basarnas Bandung, kegiatan itu melibatkan 150 siswa untuk kegiatan menyusuri sungai di Dusun Wetan, Desa Utama, Kecamatan Cijeunjing, Ciamis.

Basarnas Bandung mengidentifikasi seluruh siswa korban tewas maupun selamat dalam insiden tenggelam saat kegiatan menyusuri Sungai Cileueur, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Jumlah korban 21 siswa siswi: 10 orang selamat dan 11 orang meninggal dunia.

Korban yang terakhir ditemukan pada pukul 20.30 WIB teridentifikasi seorang perempuan bernama Siti Zahra, korban tewas sebelumnya yakni bernama Aldo, Fatah, Candra Rizki, Alfian, Khansa, Dea Rizki, Aditya, Kafka, Fahrur, dan Fadzri.

Sedangkan korban selamat yang harus menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah Ciamis yakni bernama Yama dan Fasa.

Untuk mencegah peristiwa yang sama, KPAI meminta KemendikbudRistek dan Kemenag melakukan pelatihan mitigasi risiko berupa: (1) sekolah harus menyiapkan peralatan keselamatan; (2) sekolah harus mealkukan pemetaan peserta yang bisa berenang/tidak; (3) juga pemetaan apakah peserta dalam kesehatan sehat fisik, jika tidak dalam kondisi prima (fit) maka sebaiknya tidak mengikuti kegiatan; (4) sekolah wajib lapor kepada Polsek atau Basarnas setempat ketika melaksanakan acara, agar jika terjadi sesuatu ada tim penyelamat, dan jika kondisi membahayakan maka tim Basarnas bisa menginfokan kepada pihak sekolah agar kegiatan dihentikan.

KPAI juga mendorong agar kepolisian mengusut tuntas peristiwa tersebut dan memproses secara hukum apabila ada unsur kelalaian yang menyebabkan menghilangnya nyawa seseorang.

Apalagi, kasus serupa pernah terjadi pada Februari 2020 yang menimpa 10 siswa SMPN 1 Turi, Sleman, Yogyakarta meninggal dunia karena terbawa arus Sungai Sempor.

"Seharusnya kasus Sleman menjadi pembelajaran semua pihak dan momentum mengevaluasi kegiatan Kepramukaan yang dilakukan di alam bebas, bukan tidak boleh, tetapi penyelenggara haruslah mampu melakukan mitigasi resiko sebelum melaksanakan kegiatan," ujarnya.

Baca juga artikel terkait SUSUR SUNGAI DI CIAMIS atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Bayu Septianto