Menuju konten utama

KPAI: Ada 2.316 Aduan Kasus Anak 2021, 95 Korban Kejahatan Seksual

Sepanjang 2021, KPAI menerima 2.316 pengaduan kasus anak, 95 di antaranya merupakan korban kejahatan seksual.

KPAI: Ada 2.316 Aduan Kasus Anak 2021, 95 Korban Kejahatan Seksual
Kekerasan Pada Anak. Foto/Istock

tirto.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan mendapat pengaduan sebanyak 2.316 laporan kasus anak periode Januari-Juni 2021 atau selama pandemi COVID-19 tahun ini.

Laporan pengaduan tersebut diterima Tirto jelang Hari Anak Nasional (HAN) yang jatuh pada Jumat, 23 Juli 2021 besok.

"Total ada 2.316 [Pengaduan], berdasarkan pengaduan langsung dan pengaduan tidak langsung," Kata Komisioner KPAI Jasra Putra kepada Tirto, Kamis (22/7/2021).

Jasra menjelaskan, berdasarkan data dari sub komisi pengawasan perlindungan khusus anak, terdapat 95 di antaranya aduan anak menjadi korban kejahatan seksual. Kemudian 48 anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis, lalu 26 kasus anak sebagai korban kejahatan lainnya.

"KPAI melakukan penyelesaian dengan melakukan pengawasan, masukan kebijakan atau rekomendasi, serta rujukan dan home visit," ucapnya.

Selanjutnya berdasarkan dara dari sub komisi pengawasan pemenuhan anak, terdapat 419 laporan di lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, seperti korban perceraian dan perebutan hak asuh.

Lalu 69 kasus pendidikan, waktu luang, kegiatan budaya, dan agama, seperti permasalahan saat sistem pembelajaran jarak jauh, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online, dan sebagainya.

Kemudian 27 kasus kesehatan dasar dan kesejahteraan seperti pemberian fasilitas kesehatan selama pandemi, vaksinasi, dan sebagainya.

"Penyelesaian dilakukan dengan cara mediasi, pengawasan dan masukan kebijakan, serta rujukan dan home visit," terangnya.

Menjelang HAN besok, KPAI mendorong kepada keluarga dan masyarakat apabila terdapat anak-anak yang membutuhkan perlindungan.

Seperti apabila anak mengalami trauma akibat kekerasan, KPAI akan memberikan perlindungan dan mendorong pemerintah agar diberikan pemulihan.

"Pemulihan harus sampai tuntas, harus disertakan tuntas atau tidak rehabnya. Kalau terkait kesehatan ada dokter, apakah korban kelar dari rehabilitasi, atau psikolog yang menyatakan pendampingan anak sudah selesai," ucapnya.

Selain itu, KPAI mendorong agar pemerintah melakukan vaksinasi kepada anak agar mereka kembali mendapatkan hak hidup dan bermain di tengah pandemi COVID-19.

"Misal anak panti, anak jalanan, tak punya akta kelahiran itu prioritas vaksinasi. Selama ini kan hanya dari sekolah. Anak yang tidak terlihat, harus menjadi perhatian kita bersama," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN SEKSUAL ANAK atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri