Menuju konten utama

Kotjo Sebut Sering Bantu Setya Novanto Biayai Partai Golkar

Terpidana kasus korupsi PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo dipanggil untuk bersaksi dalam sidang terdakwa Sofyan Basir.

Kotjo Sebut Sering Bantu Setya Novanto Biayai Partai Golkar
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/11/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Terpidana kasus korupsi PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo dipanggil untuk bersaksi dalam sidang terdakwa Sofyan Basir. Dalam persidangan, Kotjo mengungkap hubungannya dengan mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.

"Pak Novanto itu teman saya 30 tahun, Pak. Jadi sudah dari dulu kita berbisnis," kata Kotjo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/7/2019).

Novanto dijanjikan mendapat enam juta dolar Amerika dalam kasus korupsi ini. Menurut Kotjo, uang itu diberikan karena masalah utang budi. Selain itu, memang Kotjo sering membantu Novanto soal banyak hal, termasuk pembiayaan partai.

"Karena saya berutang budi sama dia memperkenalkan itu. Tapi banyak hal, Pak," kata Kotjo kepada Jaksa Penuntut Umum KPK.

"Beliau perlu dana juga untuk partai Golkarnya."

Peran Novanto dalam hal ini adalah memperkenalkan terpidana Eni Maulani Saragih dengan Kotjo. Eni kemudian mengenalkan Kotjo dengan mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir dan Supangkat Iwan Santoso selaku Direktur Pengadaan PLN.

Ketika dihubungkan melalui Eni, pertemuan dengan Sofyan menjadi cepat.

Sebelumnya, Johannes Kotjo didakwa menyuap Eni dan eks Menteri Sosial Idrus Marham sebesar Rp4,750 miliar. Suap kepada dua elite Partai Golkar itu dilakukan secara bertahap dari akhir 2017 hingga Juli 2018.

Suap diberikan pada 18 Desember 2017, 14 Maret 2018, 8 Juni 2018, dan 13 Juli 2018. Fulus itu diberikan agar Eni dan Idrus mengegolkan BlackGold Natural Recourses Limited sebagai pemenang lelang pembangunan PLTU Riau-1.

Sedangkan Sofyan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, juncto Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri