Menuju konten utama

Kota-Kota yang Larang Kembang Api & Terompet di Malam Tahun Baru

Beberapa Pemda menyarankan warganya untuk tidak merayakan pergantian tahun sama sekali. Beberapa daerah lain ingin agar perayaan tahun baru diisi kegiatan keagamaan saja.

Kota-Kota yang Larang Kembang Api & Terompet di Malam Tahun Baru
Pengunjung menikmati suasana kemeriahan tahun baru di Bukit Paralayang, Puncak, Bogor, Jawa Barat, Minggu (31/12). ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya.

tirto.id - Usia 2018 tinggal beberapa jam saja. Seperti yang sudah-sudah, bunyi terompet hingga petasan/kembang api akan ramai di udara malam hingga dini hari nanti. Tapi, mungkin itu tidak terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.

Beberapa pemerintah daerah menyarankan warganya untuk tidak merayakan pergantian tahun sama sekali, bahkan akan dapat sanksi jika membandel. Beberapa daerah lain ingin agar perayaan tahun baru diisi kegiatan keagamaan saja.

Dalam berita yang dihimpun Tirto dari Antara dan situs resmi pemerintah, pemerintah daerah yang paling banyak melakukan itu ada di Pulau Sumatera. Dari ujung paling Barat, Pemprov Aceh mengeluarkan Surat Imbauan Nomor 003.2/30781 tertanggal 27 Desember 2018 yang ditandatangani Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.

"Pesta kembang api, mercon/petasan, meniup terompet, balap-balapan kendaraan dan permainan maupun kegiatan hura-hura lainnya tidak sesuai dengan syariat Islam, adat istiadat, dan budaya Aceh," demikian salah satu poin imbauan yang dituangkan dalam surat bernomor 003.2/30781 tanggal 27 Desember 2018, seperti dilansir dari laman Humas Pemprov Aceh, Senin (31/12/2018).

Kebijakan tersebut diikuti sejumlah kabupaten di Aceh, misalnya Kabupaten Aceh Barat. "Larangan ini berlaku bagi seluruh umat muslim yang ada di Aceh Barat," kata Bupati Aceh Barat H Ramli MS.

Ramli melarang warga untuk pergi ke pantai, menggelar konser musik, hingga menyalakan kembang api. Pemerintah pun akan merazia keberadaan mercon dan terompet. Aturan ini juga berlaku untuk warga non-muslim.

Hal serupa berlaku di Sabang, Aceh. Wali Kota Sabang, Nazaruddin, mengatakan pelarangan dilakukan karena ia ingin Sabang jadi kota wisata Islami.

"Tidak boleh ada perayaan malam tahun baru dalam bentuk apa pun, kami ingin menciptakan Kota Sabang sebagai kota wisata yang Islami," kata Nazaruddin melalui Kepala Bagian Umum dan Humas, Bahrul Fikri.

Razia tidak hanya berlaku di Aceh Barat. Pemerintah kota Banda Aceh pun ikut melakukan hal yang sama.

"Kami akan razia terompet, kembang api, dan lainnya yang berkaitan dengan perayaan malam tahun baru," kata Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman.

Wali Kota Banda Aceh pun melarang perayaan tahun baru di hotel, restoran, kafe, dan tempat publik lain. Pemerintah mengancam akan mencabut izin usaha mereka jika melakukan itu. Hal ini dilakukan, lagi-lagi, karena alasan adat dan agama.

"Kami tiada henti mengimbau masyarakat agar tidak merayakan tahun baru masehi dalam bentuk apa pun. Aceh memiliki adat istiadat Islam yang kental, dan perayaan tahun baru masehi bukan perayaan tahun baru Islam," pungkas Aminullah Usman.

Keluar dari Aceh, Pemerintah Riau juga melarang hal serupa. Bedanya, itu tak berlaku umum.

Dalam surat edaran yang dilansir dari situs resmi Riau, Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim menyatakan pelarangan berlaku untuk pegawai negeri, organisasi perangkat daerah, tenaga harian lepas, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, hingga paguyuban. Larangan berupa menyalakan kembang api dan meniup terompet.

"Tidak merayakan malam tahun baru dalam bentuk hiburan maupun menyalakan kembang api, petasan, dan peniupan terompet," begitu kutipan Surat edaran bernomor 210/SE/2018 tersebut.

Gubernur juga meminta seluruh pemilik tempat hiburan untuk tidak membuat kegiatan pada malam tahun baru. Ia juga mengimbau para orangtua melarang anak-anak mereka melakukan pawai dan pergi ke tempat hiburan, serta meminta masyarakat untuk mengisi malam pergantian tahun dengan melaksanakan ibadah sesuai agama masing-masing.

Ketentuan ini diikuti sejumlah kepala daerah di Riau seperti Wali Kota Pekanbaru, Bupati Siak, Bupati Kuantan Singingi, dan Bupati Indragiri Hulu.

Selain di Riau, beberapa daerah di Sumatera Barat ikut melarang perayaan tahun baru. Pemerintah Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, mengeluarkan surat edaran larangan merayakan tahun baru "secara berlebihan" kepada pemilik tempat hiburan, organisasi masyarakat, dan warga di masing-masing kelurahan.

Surat edaran No.451/974/Kesra/XII/2018 tentang pergantian tahun baru masehi di Kota Payakumbuh itu disebut berkaitan dengan pemberantasan penyakit masyarakat yang dilakukan di Payakumbuh beberapa waktu lalu.

"Kami mengimbau pemilik tempat hiburan atau kafe yang terdapat di daerah tersebut untuk tidak membuat acara khusus atau eksklusif dalam rangka menyambut tahun baru 2019," ujar Wali Kota Payakumbuh, Riza Falepi, Jumat (21/12/2018).

Mengajak Warga Berzikir atau Hidup Sederhana

Selain pelarangan penuh, beberapa daerah berusaha mengalihkan perayaan tahun baru dengan kegiatan Islami. Pemerintah Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, misalnya, mengajak masyarakat untuk berzikir di kantor Pemkot Tanjung Pinang.

"Kami berharap organisasi masyarakat Islam mengajak seluruh umat islam untuk zikir bersama di halaman Gedung Gonggong," ucap Sekretaris Daerah Tanjungpinang, Riono.

Hal senada juga dilakukan oleh Wali Kota Bandung, Oded M. Danial. Ia mendorong warga Bandung untuk tidak merayakan tahun baru secara berlebihan. Sebagai gantinya, Oded mengajak warga untuk introspeksi diri.

"Jangan membuat ulah yang macam-macam. Lebih baik muhasabah," ujar Oded, Rabu (26/12/2018).

Oded tak melarang warga yang ingin merayakan tahun baru dengan berkeliling kota, namun dengan catatan tidak merugikan orang lain.

Ketua DPRD Palangkaraya Sigit K. Yuniarto dan Wali Kota Palangkaraya Fairid Naparin pun mengajak masyarakat untuk tidak merayakan tahun baru secara berlebihan. Wali Kota mengajak warga merayakan itu dengan sikap sederhana.

"Rayakan dengan cara yang wajar. Lebih baik jika memaknai pergantian tahun dengan kesederhanaan. Daripada menghamburkan uang untuk kegiatan yang kurang jelas lebih baik dimanfaatkan untuk kegiatan yang lebih produktif," kata Fairid.

Hal senada dilakukan di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Bupati Kotawaringin Timur H Supian Hadi mengajak warga yang beragama Islam mengisi malam tahun baru dengan salat hajat, daripada hura-hura.

"Saya mengajak dan meminta kita salat Isya dan salat hajat berjamaah saat malam tahun baru. Kita perbanyak zikir dan doa semoga Allah memberikan yang lebih baik pada 2019," kata Supian di Sampit, Sabtu.

Baca juga artikel terkait PERAYAAN TAHUN BARU atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Rio Apinino