Menuju konten utama

Koruptor Bansos Aa Umbara Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Selain menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurang masa penahanan sementara, Aa Umbara juga dihukum membayar denda serta uang pengganti.

Koruptor Bansos Aa Umbara Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/8/2021). ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Jaksa Eksekutor Irman Yuliandri, telah melaksanakan putusan Majelis Hakim tingkat kasasi yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Aa Umbara Sutisna," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (31/8/2022).

Ali Umbara merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Selain menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurang masa penahanan sementara, Aa Umbara juga dihukum membayar denda serta uang pengganti.

"Terpidana juga dibebankan kewajiban untuk membayar pidana denda sebesar Rp250 juta dan uang pengganti sebesar Rp2,3 Miliar," jelas Ali.

Diketahui, Aa Umbara Sutisna telah divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Kamis (4/11/2021). Ia terbukti melakukan korupsi pengadaan barang bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung Surachmat dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Aa Umbara terbukti bersalah melakukan korupsi sesuai dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aa Umbara Sutisna dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama enam bulan," kata Surachmat.

Selain itu, Aa Umbara juga diberikan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti atas uang yang diterimanya selama melakukan korupsi sebesar Rp2,7 miliar.

Baca juga artikel terkait AA UMBARA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky