Menuju konten utama
Kasus Korupsi Rahmat Effendi

Korupsi Wali Kota Bekasi: KPK Sita Dokumen Proyek Ganti Rugi Lahan

KPK telah menyita dokumen-dokumen proyek ganti rugi lahan yang melibatkan Wali Kota Bekasi non-aktif Rahmat Effendi.

Korupsi Wali Kota Bekasi: KPK Sita Dokumen Proyek Ganti Rugi Lahan
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (tengah) mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc,

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan dokumen-dokumen proyek ganti rugi lahan saat melakukan penggeledahan di tiga lokasi, Senin lalu, dalam penyidikan kasus yang melibatkan Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi (RE).

Tiga lokasi itu meliputi kantor dan rumah kediaman para tersangka serta pihak-pihak terkait dengan perkara yang berada di sekitar Bekasi, Jakarta, dan Bogor, Jawa Barat.

"Tim Penyidik, Senin (10/1/2022) telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan lanjutan yang berada di 3 lokasi berbeda yang masih berada di wilayah Kota Bekasi, Jakarta, dan Bogor, Jawa Barat," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (11/1/2022).

Penggeledahan, kata dia, dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.

Sebelumnya, dia menyampaikan tim penyidik pada Jumat (7/1) telah menggeledah tiga lokasi yang sama dan berhasil mengamankan dokumen beserta alat elektronik. Ia pun menyampaikan seluruh bukti yang berhasil diamankan sejauh ini oleh tim penyidik itu akan diverifikasi.

"Berikutnya, verifikasi bukti-bukti dengan dugaan perbuatan para tersangka akan segera dilakukan. Di antaranya adalah dengan mengonfirmasi kepada para saksi yang akan segera dipanggil oleh tim penyidik," ujar dia.

Selain RE, KPK pada Kamis (6/1) juga telah menetapkan delapan tersangka yang lain, yaitu Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari, Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna, Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Bekasi, Jumhana Lutfi (JL).

Selanjutnya, ada pula Direktur PT ME, Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin (MS).

Konstruksi Kasus Korupsi Wali Kota Bekasi non-aktif Rahmat Effendi

Dalam konstruksi perkara, diketahui Pemerintah Kota Bekasi pada 2021 menetapkan APBD Perubahan 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sebesar Rp286,5 miliar.

Ganti rugi itu adalah pembebasan lahan sekolah di wilayah Kecamatan Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat, senilai Rp21,8 miliar.

Di samping itu, juga ada pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar dan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar. Bahkan, ada pula ganti rugi lain dalam bentuk tindakan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.

Atas proyek-proyek tersebut, tersangka Rahmat Effendi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan.

Kemudian sebagai bentuk komitmen, dia meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemkot Bekasi dengan sebutan untuk "sumbangan masjid".

Uang pun diserahkan melalui perantara orang-orang kepercayaan Rahmat Effendi, yaitu Jumhana Lutfi (JL) dan Wahyudin (WY).

JL diketahui menerima uang Rp4 miliar dari Lai Bui Min (LBM) dan WY menerima uang sejumlah Rp3 miliar dari Makhfud Saifudin (MS) serta Rp100 juta dari Suryadi (SY).

Tidak hanya itu Effendi pun diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya.

Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional Rahmat Effendi yang dikelola MY dan pada saat tangkap tangan tersisa Rp600 juta.

Ada pula tindakan korupsi terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi dan Rahmat Effendi diduga menerima Rp30 juta dari Ali Amril (AA) melalui M Bunyamin (MB).

Baca juga artikel terkait OTT KPK WALI KOTA BEKASI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Maya Saputri