Menuju konten utama

Korupsi Stadion Mandala Krida Yogya, 5 Saksi Pihak Swasta Diperiksa

Penyidik KPK memeriksa lima orang saksi dari pihak swasta terkait dugaan korupsi renovasi stadion Mandala Krida Yogyakarta. 

Korupsi Stadion Mandala Krida Yogya, 5 Saksi Pihak Swasta Diperiksa
Foto aerial Stadion Mandala Krida di Baciro, DI Yogyakarta, Kamis (30/1/2020). Pemerintah DIY akan segera merenovasi Stadion Mandala Krida dengan menyempurnakan fasilitas sesuai standar FIFA atas penunjukan sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 2021. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/aww.

tirto.id - Lima orang dari pihak swasta dipanggil ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (17/9/2021).

Kelima saksi itu adalah Eka Yulianta selaku Kepala Studio PT Arsigraphi, Shaktyawan Yudha Prasmanto selaku pegawai swasta PT Arsigraphi, Hardiman Arisnanto Aji selaku pegawai swasta/koordinator studio pada PT Arsigraphi 2015, Sugiharto selaku Direktur Utama PT Arsigraphi, dan Sarman dari pihak swasta.

Mereka diperiksa di kantor perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY, di Bantul.

Dalam kasus korupsi tersebut, KPK disebut telah menetapkan tersangka, tetapi belum dapat mengungkapkan ke publik.

Penyidik juga telah menggeledah di beberapa lokasi seperti Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY serta Badan Pemuda dan Olahraga DIY. Sejumlah dokumen yang terkait dengan kasus dari penggeledahan tersebut.

Penyelesaian proyek stadion Mandala Krida mengalami keterlambatan. Proyek perbaikan memakai dana APBD pada 2016 sebesar Rp41 miliar, kemudian APBD 2017 sebesar Rp44 miliar. Total renovasi meneldan dana hingga Rp85 miliar.

Baca juga artikel terkait STADION MANDALA KRIDA atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Antara
Editor: Zakki Amali