Menuju konten utama

Korupsi SPAM: KPK Periksa Tiga Dirut Perusahaan Swasta

KPK memanggil petinggi sejumlah perusahaan swasta untuk melakukan penyidikan kembali kasus korupsi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Korupsi SPAM: KPK Periksa Tiga Dirut Perusahaan Swasta
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga direktur utama perusahaan swasta terkait kasus suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Sejumlah perusahaan dipanggil sebagai saksi sejumlah tersangka kasus SPAM. Salah satu petinggi perusahaan yang dipanggil KPK tersebut adalah Dirut PT Mas Wandi, Andrianus Utama Suwandi.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka TMN (Teuku Moch Nazar-Kepala Satker SPAM Darurat)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu(27/3/2019).

Selain itu, KPK memanggil pula saksi lain untuk perkara dari CV Aman Makmur, Safrian, Dirut PT Kalfaz Sadhara Munzier, dan Dirut PT Sarana Tirta Sarana Mulia Teknologi Reza Lesmana dan satu orang pegawai PT Waskita Karya Thomas Aquino Triwijoyo. Para saksi diperiksa untuk tersangka yang lain.

"Para saksi diperiksa untuk tersangka ARE (Anggiat Partunggul Nahat Simaremare, Pejabat Pembuat Komitmen)," kata Febri.

KPK pun memanggil pula tersangka ARE dalam pemeriksaan kali ini. Namun, KPK belum merinci agenda pemeriksaan para saksi untuk tersangka ARE maupun TMN.

Dalam perkara ini menetapkan 8 orang tersangka. Dari kedelapan orang tersebut, 4 tersangka di antaranya diduga sebagai penerima suap, yakni:

1. Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung.

2. Meina Woro Kustinah, PPK SPAM Katulampa.

3. Teuku Moch Nazar, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat

4. Donny Sofyan Arifin, PPK SPAM Toba 1

Sementara 4 orang yang diduga sebagai pemberi, antara lain:

1. Budi Suharto, Direktur Utama PT WKE

2. Lily Sundarsin, Direktur PT WKE

3. Irene Irma, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP)

4. Yuliana Enganita Dibyo, Direktur PT TSP

Keempat tersangka pemberi tersebut diduga telah menyuap pejabat di PUPR untuk mengatur proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum dimenangkan oleh PT TSP dan PT WKE.

Untuk proyek yang bernilai di atas Rp50 miliar, akan dikerjakan PT WKE dan proyek yang bernilai di bawah Rp50 miliar akan dikerjakan PT TSP. Sebagai catatan, PT TSP dan PT WKE dimiliki orang yang sama.

Adapun proyek yang diatur adalah proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum tahun anggaran 2017/2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba-1 dan Katulampa.

Selain itu, objek korupsi lainnya adalah proyek pengadaan pipa HDPE di Bekasi, di daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Diduga keempat tersangka pemberi tersebut memberikan fee sebesar 10 persen dari nilai proyek. Fee itu kemudian dibagi, 7 persen untuk kepala satuan kerja dan 3 persen untuk PPK, dengan rincian sebagai berikut.

Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, mendapat Rp350 juta dan 5.000 dolar Amerika untuk pembangunan SPAM Lampung, Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan Jawa Timur

Meina Woro Kustinah mendapat Rp1,42 miliar dan 22.100 dolar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa.

Teuku Moch Nazar mendapat Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Serta Donny Sofyan Arifin mendapat Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.

Baca juga artikel terkait KORUPSI SPAM KEMEN PUPR atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno