Menuju konten utama

Korupsi SPAM, Dua Pejabat KemenPUPR Serahkan Uang Rp650 ke KPK

Penyerahan uang oleh dua pejabat Kementerian PUPR sebesar Rp650 juta diduga terkait dengan dugaan suap proyek Sistem Pengadaan Air Minum (SPAM) yang tengah diproses KPK.

Korupsi SPAM, Dua Pejabat KemenPUPR Serahkan Uang Rp650 ke KPK
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) didampingi juru bicara KPK Febri Diansyah (kiri) menyampaikan keterangan pers mengenai penyidikan perkara korupsi infrastruktur, di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/12/18). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerima penyerahan uang dari 2 orang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Diduga uang tersebut terkait dengan korupsi pengerjaan Sistem Pengadaan Air Minum (SPAM) yang tengah diproses KPK.

"Sampai akhir Februari 2019 yang lalu, terdapat dua orang PPK lainnya yang mengembalikan uang," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya, Jumat (8/3/2019).

Total KPK menerima Rp650 juta dari kedua orang tersebut. Dengan demikian, saat ini sebanyak 57 pejabat pembuat komitmen di Kementerian PUPR yang mengembalikan uang terkait korupsi SPAM.

Sebelumnya, 55 orang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian PUPR telah lebih dulu mengembalikan uang ke KPK.

Dari 55 orang tersebut, KPK mengumpulkam Rp 20,4 miliar, 148.500 dollar Amerika Serikat, dan 28.100 dollar Singapura. Febri mengaku menghargai pengembalian tersebut.

Seluruh uang tersebut saat ini disita oleh penyidik dan dimasukkan ke dalam berkas perkara yang tengah berproses.

Dalam perkara ini menetapkan 8 orang tersangka. Sebanyak 4 tersangka diduga sebagai penerima suap, yakni Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung, Meina Woro Kustinah, PPK SPAM Katulampa, Teuku Moch Nazar, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat, dan Donny Sofyan Arifin, PPK SPAM Toba 1

Sedangkan 4 tersangka diduga pemberi suap, yakni Budi Suharto, Direktur Utama PT WKE, Lily Sundarsin, Direktur PT WKE, Irene Irma, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) dan Yuliana Enganita Dibyo, Direktur PT TSP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI PROYEK SPAM PUPR atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali