Menuju konten utama

Korupsi Sinar Mas: KPK Tuntut Anggota DPRD Kalteng 7 Tahun Penjara

KPK menuntut Anggota DPRD Kalteng Borak Milton selama 7 tahun penjara terkait korupsi Sinar Mas.

Korupsi Sinar Mas: KPK Tuntut Anggota DPRD Kalteng 7 Tahun Penjara
Logo Sinar Mas. FOTO/www.sinarmas.com

tirto.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan terhadap Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Borak Milton dan Sekretaris Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Punding Ladewiq H Bangkan.

Jaksa menuntut keduanya dihukum penjara selama 7 tahun. Tak hanya itu, jaksa pun menuntut agar keduanya dijatuhi hukuman denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 3 tahun pasca selesai menjalani pidana pokok.

"Terdakwa 1 Borak Milton dan Terdakwa 2 Punding Ladewiq H Bangkan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Rabu (29/5/2019).

Jaksa mengatakan, keduanya telah terbukti menerima suap sebesar Rp240 juta terkait fungsi pengawasan terhadap PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP) dari 3 petinggi anak usaha Sinar Mas.

Tiga orang yang dimaksud antara lain, CEO PT Binasawit Abadi Pratama wilayah Kalteng Willy Agung Adipradhana, Manajer Legal PT Binasawit Abadi Pratama Teguh Dudy Syamsury Zaldy, dan Wakil Direktur PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Edy Saputra Suradja.

Uang itu diberikan agar Komisi B DPRD Kalteng membatalkan rencana memanggil PT BAP ke Rapat Dengar Pendapat (RDP). Awalnya RDP hendak digelar menyusul temuan adanya pencemaran di danau sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah akibat aktivitas PT BAP.

Selain itu, para legislator itu juga diminta meralat pemberitaan di media yang mengatakan PT BAP mencemari danau. Diharapkan para legislator itu mengatakan, PT BAP tidak terlibat dalam pencemaran Danau Sembuluh.

Atas perbuatannya, keduanya dituntut dengan pasal 12 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait SUAP DPRD KALTENG atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno